JAKARTA — Sehari setelah HUT ke-81 Kemerdekaan RI, massa mahasiswa berencana menggelar demonstrasi bertajuk #MerebutKemerdekaan sekitar pukul 13.00 WIB di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada 18 Agustus 2026. Namun massa tertahan barikade polisi di depan Gedung UOB dan gagal mencapai titik tujuan memunculkan pertanyaan yang tampak sederhana namun menyimpan lapisan hukum tersendiri: apakah unjuk rasa di Bundaran HI benar-benar dilarang secara hukum?
Aksi ini membawa delapan tuntutan yang mencakup spektrum persoalan cukup luas. Dari sisi tata kelola negara, tuntutan mencakup desakan mengakhiri praktik yang dinilai sebagai bentuk pengabaian negara terhadap rakyatnya sendiri, disertai pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terkait kebijakan agraria dan ekonomi, tuntutan meliputi reforma agraria serta penurunan harga kebutuhan pokok dan BBM.Sejumlah program pemerintah turut disorot, termasuk evaluasi Proyek Strategis Nasional serta penghentian program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih, disertai desakan penghentian pemusatan kekuasaan dan pemangkasan Transfer ke Daerah. Isu kewilayahan dan kebencanaan juga masuk daftar tuntutan, mencakup pengembalian otonomi daerah serta penetapan status bencana nasional untuk Sumatra dan Flores. Tuntutan terakhir menyentuh ranah hak sipil: penghentian tindakan represif serta intervensi TNI-Polri di ruang sipil, termasuk desakan pembubaran satuan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan.
Terlepas dari substansi tuntutan, yang jadi sorotan justru soal teknis: kenapa massa tidak diizinkan mencapai Bundaran HI?
Perwakilan mahasiswa, Namoradiarta Siahaan, menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada Ditintelkam Polda Metro Jaya tiga hari sebelum aksi digelar jauh melampaui batas waktu minimal yang ditentukan hukum. Keberatannya bukan soal prosedur, melainkan soal dasar hukum pelarangan lokasi itu sendiri. Ia mempertanyakan secara eksplisit aturan mana yang melarang aksi di Bundaran HI, dan menyebut jawabannya belum pernah ia terima. Di sisi lain, Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa keberatan aparat murni bersumber dari pertimbangan teknis. Ia menyebut Bundaran HI, Patung Kuda, Semanggi, dan Sudirman sebagai center of gravity atau simpul utama ekonomi dan transportasi Jakarta yang berisiko melumpuhkan mobilitas kota jika terjadi stagnasi arus lalu lintas.
Abdul Fickar Hadjar, pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur lokasi yang dikecualikan dari unjuk rasa: lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal, dan objek vital nasional. Menurutnya, Bundaran HI tidak termasuk dalam delapan kategori tersebut dan tidak ada larangan hukum secara khusus untuk lokasi itu.
Titik penting yang jarang disorot, delapan kategori dalam Pasal 9 ayat (2) bersifat limitatif, artinya daftar tertutup yang hanya mencakup kategori yang disebutkan secara eksplisit. Bundaran HI tidak masuk dalam daftar tersebut. Di sisi lain, kewenangan pengamanan dan pengalihan arus di lapangan biasanya bersandar pada aturan lain di luar UU No. 9 Tahun 1998, seperti ketentuan lalu lintas dan tugas pokok kepolisian dalam menjaga ketertiban umum. Terkait prosedur, Pasal 10 ayat (3) mewajibkan pemberitahuan tertulis dikirim paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan, dan Pasal 13 ayat (1) mewajibkan polisi segera menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan begitu surat diterimaa. Hal ini menegaskan pemberitahuan bersifat administratif, bukan perizinan yang bisa ditolak sepihak.
Peraturan Terkait
1Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi