Lewati ke konten utama

Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

JAKARTA — Pemerintah mempertegas keberpihakan pada konsumen dan pelaku usaha dalam negeri di tengah derasnya barang impor dan pesatnya perdagangan digital. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta pada 26 Mei 2026, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah terus memperkuat strategi pengendalian impor dan perlindungan konsumen untuk menjaga daya saing industri nasional serta menciptakan perdagangan yang sehat di dalam negeri. Agenda rapat mencakup pembahasan regulasi perdagangan elektronik dan perlindungan pelaku usaha dalam negeri, strategi pengendalian impor, perlindungan konsumen, serta tata kelola perdagangan komoditas dan aset digital.

Salah satu perubahan mendasarnya adalah penyederhanaan rezim impor. Menurut Mendag, pengaturan impor kini dibagi menjadi tiga kategori utama barang dilarang impor, barang diatur impornya, dan barang bebas impor yang dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pemerintah juga memperketat tata kelola perizinan impor agar lebih transparan dan akuntabel, dengan prinsip bahwa barang impor pada dasarnya wajib dalam kondisi baru. Rapat itu turut dihadiri Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti serta Pelaksana Tugas Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Syaiful Ahmar.

Secara hukum, perlindungan konsumen bertumpu pada kerangka yang sudah lama berdiri. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 7 huruf d mewajibkan pelaku usaha menjamin mutu barang dan/atau jasa berdasarkan ketentuan standar mutu yang berlaku, sementara Pasal 8 melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Kewenangan pengawasannya diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 100 ayat (3), yang memberi Direktorat Tertib Niaga di bawah Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mandat atas pemberlakuan SNI, perizinan gudang, pendaftaran barang produk dalam negeri maupun impor terkait K3L, serta pengawasan distribusi barang dan jasa.

Instrumen pengawasan itu disertai sanksi nyata. Sebagai bentuk penindakan, otoritas berwenang pernah menyegel gudang yang menjual produk non-SNI, menyatakan barang bermasalah, dan menyita barang bukti untuk penyelidikan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi penjualan barang non-SNI. Komitmen perlindungan konsumen juga diperluas ke ranah pangan. Bertepatan dengan Hari Keamanan Pangan Sedunia, pada 8 Juni 2026 Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional menandatangani nota kesepahaman, sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen yang terus digencarkan Ditjen PKTN sepanjang 2026. BsnKemendag

Meski kerangkanya lengkap, efektivitas pengawasan masih disorot. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai standar baru benar-benar melindungi konsumen apabila pengawasan dijalankan dengan benar, dan mengingatkan bahwa pengawasan pascapasar untuk produk di luar pangan, obat, dan kosmetik belum tegas penanggung jawabnya, sehingga penegakan hukum atas pelanggaran SNI wajib menjadi sangat penting. Catatan ini menegaskan bahwa keberadaan aturan tidak otomatis menjamin perlindungan tanpa penindakan yang konsisten.

Bagi pelaku usaha termasuk UMKM dan pedagang di lokapasar digital pesan kebijakan ini jelas: produk yang dijual wajib memenuhi SNI bagi barang yang diwajibkan, dilengkapi label berbahasa Indonesia serta dokumen yang sah, agar terhindar dari penyegelan hingga jeratan pidana. Penataan rezim impor tiga kategori diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus melindungi produk lokal dari serbuan barang impor yang tidak memenuhi standar. Sementara bagi konsumen, hak atas barang yang aman dan sesuai standar makin ditegakkan, dan keluhan dapat disalurkan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun BPKN.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan