Lewati ke konten utama

Administrasi Pemerintahan & Pembangunan

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

JAKARTA — Komisi II DPR dan pemerintah sepakat tidak memberhentikan PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan tenaga honorer yang sudah diangkat, meski banyak daerah kesulitan membayar gaji mereka. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 8 Juni 2026.

Persoalannya bermula dari aturan keuangan. UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD. Banyak daerah terbentur aturan ini sehingga sulit mengangkat honorer menjadi PPPK penuh waktu, sehingga pemerintah sepakat memperpanjang masa transisinya melalui Undang-Undang APBN.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menegaskan, PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang sudah diangkat tidak boleh diberhentikan karena keterbatasan keuangan daerah. Komisi II juga mendorong agar gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan ditanggung APBN. Selain itu, pemerintah diminta menerbitkan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN untuk menjamin kepastian masa kerja dan kesejahteraan pegawai. Di sisi lain, Mendagri menegaskan tidak boleh ada lagi perekrutan honorer baru.

Bagi publik, kesepakatan ini memberi kepastian bahwa lebih dari satu juta tenaga honorer dan PPPK yang menopang layanan pendidikan dan kesehatan tidak akan diputus sepihak karena alasan anggaran. Meski begitu, kepastian itu masih menunggu aturan turunannya, dan daerah tetap diminta menata keuangan agar pelayanan publik tidak terganggu.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan