Lewati ke konten utama

Administrasi Pemerintahan & Pembangunan

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

JAKARTA — Persoalan status dan sumber pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di daerah kembali menjadi perhatian pada awal Juli 2026. Sebagian pemerintah daerah dilaporkan belum membayar gaji PPPK hingga beberapa bulan, sementara Komisi II DPR mendorong pemerintah segera mengonkretkan formula pembiayaan pegawai kontrak pemerintah tersebut, terutama bagi daerah berkapasitas fiskal lemah. Situasi ini memperkuat desakan agar revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) segera dimatangkan.

Isu tersebut menjadi tindak lanjut kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan sejumlah kepala daerah pada 8 Juni 2026. Salah satu poin kesepakatan mendorong Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan bersumber dari APBN. Anggota Komisi II, Muhammad Khozin, meminta pemerintah tidak menunda realisasi skema tersebut demi kepastian bagi para pegawai maupun keberlanjutan layanan publik.

Akar persoalan bertaut dengan tekanan fiskal daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sementara mayoritas daerah masih bergantung pada dana transfer pusat. Di sisi lain, penataan tenaga non-ASN yang diamanatkan UU ASN yang pada intinya menghapus status honorer melalui penataan ulang telah mendorong lonjakan jumlah PPPK; data Badan Kepegawaian Negara hingga akhir 2024 mencatat PPPK sekitar 1,16 juta orang atau kurang lebih seperempat dari total ASN. Kombinasi kebutuhan penataan pegawai dan keterbatasan ruang fiskal inilah yang membuat pembiayaan PPPK di daerah kerap tersendat.

Dari ranah peradilan, Mahkamah Konstitusi telah memberi arah. Melalui Putusan No. 119/PUU-XXII/2024 atas pengujian Pasal 66 UU ASN, Mahkamah menilai guru honorer semestinya diprioritaskan menjadi PPPK, sepanjang memenuhi persyaratan seperti terdata secara administratif dan berkualifikasi sesuai ketentuan. Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan hak tenaga honorer yang telah lama mengabdi harus tetap dilindungi dan diproses sesuai tenggat, meski Mahkamah menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.

Tekanan hukum lain datang dari Putusan No. 121/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 16 Oktober 2025. Atas permohonan Perludem, KPPOD, dan ICW, Mahkamah menyatakan penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN telah menimbulkan kekosongan pengawasan sistem merit sehingga inkonstitusional bersyarat, dan memerintahkan pembentukan lembaga pengawas independen paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Amanat ini menjadi salah satu pekerjaan utama yang harus diakomodasi dalam revisi UU ASN yang masuk Program Legislasi Nasional. Menteri PANRB Rini Widyantini sebelumnya menegaskan setiap penyesuaian kebijakan kepegawaian, termasuk wacana peralihan status, harus tetap berlandaskan peraturan dan melalui mekanisme seleksi.

Bagi publik, muara dari seluruh dinamika ini menyangkut kepastian gaji dan status jutaan PPPK serta tenaga honorer, sekaligus keberlanjutan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan yang bertumpu pada mereka. Bagi tata kelola pemerintahan dan iklim usaha di daerah, tekanan belanja pegawai berpotensi menggerus ruang belanja pembangunan yang berdampak langsung pada perekonomian lokal, sementara pembentukan lembaga pengawas merit yang independen akan menentukan wajah netralitas dan profesionalitas birokrasi ke depan. Pemangku kepentingan disarankan mencermati arah revisi UU ASN dan skema pembiayaan PPPK melalui APBN, karena keduanya akan menentukan kepastian hukum kepegawaian nasional.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan