Lewati ke konten utama

Energi dan Sumber Daya Mineral

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

SURABAYA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeber penanganan dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Pada 17 April 2026, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, perkara ini berawal dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa diperas. Modus yang dipakai adalah memperlambat penerbitan izin bagi pemohon yang tidak menyetor uang, kendati seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi. Wagiyo menegaskan praktik semacam itu bertentangan dengan mekanisme resmi yang seharusnya berjalan transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sebaliknya, pemohon yang bersedia membayar akan memperoleh percepatan proses.

Besaran pungutan terungkap bervariasi sesuai jenis layanan. Untuk percepatan izin sektor pertambangan dipatok kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta, pengajuan izin baru Rp50 juta hingga Rp200 juta, sementara izin pengusahaan air tanah atau SIPA berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta. Padahal, layanan perizinan tersebut semestinya tidak dipungut biaya, kecuali pajak dan komponen yang masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari ketiga tersangka, penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2.369.239.765,50, dan dalam penggeledahan lanjutan turut diamankan satu unit kendaraan mewah.

Konstruksi hukum perkara ini bertumpu pada ketentuan antikorupsi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru terkait pemerasan dan gratifikasi. Wagiyo menyatakan penyidik juga mendalami potensi penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.

Perkara ini terus bergulir hingga pertengahan tahun. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, pada 19 Juni 2026 menyatakan ada temuan fakta baru yang masih didalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik mantan pejabat maupun dinas lain yang terkait proses perizinan ESDM. Kendati demikian, penyidik memilih merampungkan berkas tiga tersangka yang telah ditahan lebih dulu sebelum mengembangkan keterlibatan jaringan lain, dengan rencana pelimpahan berkas secara bertahap dalam waktu dekat. Di sisi administrasi kepegawaian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jatim Indah Wahyuni menjelaskan bahwa para tersangka masih berstatus pemberhentian sementara bukan pemberhentian tidak dengan hormat sehingga tetap menerima sebagian hak keuangan sesuai aturan.

Bagi pelaku usaha, kasus ini menjadi penegasan bahwa penyimpangan pada titik layanan perizinan dapat berujung pidana korupsi, sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan pada jalur resmi OSS dan dokumentasi setiap permohonan. Kejaksaan mengimbau investor dan pemohon izin yang merasa dipersulit untuk menempuh kanal pengaduan resmi, sebuah sinyal bahwa risiko hukum tidak hanya membayangi penyelenggara negara, tetapi juga pihak swasta yang turut memberikan suap atau gratifikasi dalam pengurusan izin tambang dan air tanah.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan