Lewati ke konten utama

Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus memamerkan hasil kerjanya. Kantor Staf Presiden menyatakan, sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH mencatat capaian akumulatif Rp371,1 triliun berupa aset dan uang negara yang diselamatkan. Satgas dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dengan sanksi yang mencakup denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, hingga pidana bagi kegiatan tanpa izin.

Pada 13 Mei 2026, Satgas menyerahkan Rp10,27 triliun kepada kas negara di Kejaksaan Agung. Untuk sektor sawit, lahan yang dikuasai kembali mencapai sekitar 5,88 juta hektare, sedangkan untuk pertambangan sekitar 12.371 hektare. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut total denda administratif yang akan ditagih dari perusahaan sawit dan tambang di kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun.

Namun program ini menuai pertanyaan hukum. Sebelumnya, pelanggaran kawasan hutan diatur lewat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 24/2021 yang hanya mengenal sanksi denda administratif dan pencabutan izin; konsep "penguasaan kembali oleh negara" baru muncul melalui Perpres Nomor 5/2025 dan diperkuat PP Nomor 45/2025. Pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, menilai skema denda dalam PP 45/2025 menyimpang dari semangat UU PNBP, minim partisipasi publik, dan berisiko membangkrutkan pelaku usaha sawit hingga memicu PHK besar.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, membantah bahwa lahan hasil penertiban otomatis menjadi kebun sawit, dan menegaskan hutan konservasi serta hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan. Bagi pelaku usaha, kasus ini menjadi peringatan bahwa beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah dapat berujung denda triliunan rupiah, pengambilalihan lahan, bahkan jerat pidana. Bagi publik, perdebatan ini menyangkut hal mendasar: apakah penyelamatan hutan benar-benar memulihkan ekosistem, dan apakah setiap langkah penindakan berpijak pada dasar hukum yang kuat.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan