JAKARTA — Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan main baru pengelolaan kualitas udara melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Regulasi yang ditetapkan pada 12 Mei 2026 dan ditayangkan untuk publik pada 4 Juni 2026 ini menggantikan Permen LH No. 12 Tahun 2010, dan hadir sebagai tindak lanjut atas putusan gugatan warga negara terkait pencemaran udara Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aturan setebal 88 pasal dan empat belas lampiran itu membangun arsitektur pengendalian yang baru. Di antaranya pembagian wilayah perlindungan dan pengelolaan mutu udara secara berjenjang (WPPMU), penyusunan rencana dua puluh tahunan (RPPMU), serta untuk pertama kalinya — sistem status tanggap darurat bertingkat: peringatan dini, siaga, dan darurat. Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH, Edward Nixon Pakpahan, menjelaskan bahwa pemerintah kini mendorong pengelolaan kualitas udara berbasis karakteristik wilayah udara (airshed), tidak semata mengikuti batas administrasi, sehingga upaya pengendalian pencemaran dapat lebih terarah, terukur, dan lintas wilayah pendekatan yang dinilai relevan untuk kawasan seperti Jabodetabek.
Regulasi ini berpijak pada perintah pengadilan yang lahir dari perkara No. 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Dalam gugatan yang diajukan 32 warga negara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021 menyatakan lima dari tujuh tergugat termasuk Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai mengendalikan pencemaran udara, melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 2022 dan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung pada 21 November 2023, yang mewajibkan pemerintah menyusun dan menjalankan strategi pengendalian pencemaran, mengawasi emisi kendaraan dan sumber pencemar lain, serta melakukan inventarisasi lintas provinsi di Jabodetabek.
Meski demikian, sejumlah pihak menyoroti jarak antara bentuk dan substansi. Menurut analisis yang ditulis salah satu penggugat, Permen LH 5/2026 tidak menyentuh baku mutu udara ambien nasional inti perintah pengadilan dan tetap merujuk pada Lampiran VII Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, yakni 55 mikrogram per meter kubik untuk PM2,5 harian dan 15 mikrogram per meter kubik untuk tahunan. Angka itu sekitar tiga kali lebih longgar dibandingkan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2021, sehingga arsitektur baru dinilai belum menjawab amar putusan untuk memperketat standar demi melindungi kesehatan warga.
Urgensi persoalan ini terasa nyata. Pemantauan sepanjang Mei 2026 menempatkan sejumlah kota besar dalam kategori tidak sehat, dengan Jakarta mencatat indeks kualitas udara pada kisaran 134–189 dan puncaknya 189 pada 9 Mei 2026. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), melalui Pengkampanye Urban Berkeadilan Wahyu Eka Styawan, menilai polusi udara di kota-kota besar bukan fenomena musiman melainkan buah dari persoalan struktural pengelolaan lingkungan. WALHI mendorong pemerintah mengetatkan baku mutu udara nasional agar selaras dengan perlindungan kesehatan, membenahi regulasi lama, memperkuat pengawasan emisi industri dan kendaraan, serta meningkatkan transparansi data kualitas udara secara real-time.
Bagi pelaku usaha, kerangka WPPMU, kewajiban perencanaan dan inventarisasi sumber emisi, serta mekanisme status darurat berjenjang menandai ekspektasi kepatuhan yang lebih ketat khususnya bagi industri bercerobong dan sektor transportasi sekaligus membuka ruang penegakan yang lebih agresif, sebagaimana tergambar dari pemantauan ribuan cerobong dan penjatuhan sanksi emisi di Jakarta pada tahun-tahun terakhir. Bagi publik, muara dari kebijakan ini adalah hak atas udara yang layak dihirup; efektivitasnya akan sangat bergantung pada apakah pemerintah pada akhirnya benar-benar memperketat baku mutu udara ambien seperti yang diperintahkan pengadilan. Pemangku kepentingan disarankan mencermati aturan turunan berikutnya serta kemungkinan revisi standar mutu udara.
Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi