Lewati ke konten utama

Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

JAKARTA — Pemerintah bergerak memperkuat fondasi hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dengan menempatkannya dalam Rancangan Undang-Undang Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pemerintah akan memasukkan bab dan pasal secara khusus mengenai KDMP dalam RUU tersebut, agar program pengembangan koperasi memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan. Daftar Inventarisasi Masalah RUU itu telah diserahkan pemerintah kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja yang dibentuk Komisi VI.

Langkah legislasi ini muncul di tengah ekspansi program yang sangat cepat. Sejak Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 diterbitkan, lebih dari 80.000 desa telah membentuk KDKMP, dan pada 16 Mei 2026 Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.061 gerai secara nasional di Nganjuk, Jawa Timur. Dengan modal yang disebut mencapai Rp3 miliar per koperasi, fase program kini bergeser dari pembentukan menuju keberlanjutan dan pada titik itulah persoalan kepastian hukum kelembagaan menjadi krusial.

Persoalan mendasar terletak pada instrumen hukumnya. Instruksi Presiden dinilai sebagai kebijakan administratif (beleidsregel) yang tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga memunculkan kekhawatiran atas kekuatan hukum dan potensi kesenjangan tanggung jawab hukum (regulatory liability gap). KDKMP merupakan entitas privat berbadan hukum koperasi, namun berdiri di atas tanah desa yang berstatus aset publik, dengan bangunan yang dibiayai pinjaman melalui BUMN pangan yang bersumber dari bank-bank milik negara, manajer yang direkrut pemerintah pusat dan digaji melalui APBN, serta biaya operasional dari Dana Desa. Menurut sejumlah analisis, konstruksi hibrida antara entitas privat dan sumber daya publik ini menempatkan kepala desa dan pengurus di zona abu-abu hukum apabila status kepemilikan aset dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan tidak dipertegas.

Kalangan hukum bahkan mengingatkan adanya risiko kriminalisasi kepala desa jika desain kebijakan mendahului kepastian hukum. Karena itu, mekanisme hibah dan peralihan aset—termasuk tanah dan bangunan yang kini dikuasai desa atau BUMN dinilai perlu diatur melalui skema yang sah, transparan, dan berkepastian hukum, agar pengurus tidak sekadar bermain aman dan menghindari terobosan bisnis yang justru dibutuhkan koperasi untuk tumbuh. Sejumlah pihak menilai kebutuhan akan undang-undang koperasi yang baru dan komprehensif menjadi mendesak, bukan sekadar bersandar pada instruksi.

Dalam RUU Perkoperasian yang memuat 118 perubahan dan tiga pasal peralihan, pemerintah dan DPR mengidentifikasi sejumlah isu strategis. Selain pengaturan khusus KDMP, RUU mendorong pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi agar dana anggota lebih terlindungi sebagaimana simpanan di bank yang dijamin LPS serta pembentukan lembaga yang menangani perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi. RUU juga menata pemanfaatan teknologi digital dan ketentuan sanksi pidana yang diharapkan melindungi anggota tanpa menimbulkan persoalan hukum baru. Ferry Juliantono menyebut regulasi yang berlaku sudah berusia lebih dari tiga dekade, sementara kebutuhan pembaruan sejatinya telah mengemuka sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 pada 2014, pemerintah berharap pembahasan rampung tahun ini.

Bagi pelaku usaha dan publik, kejelasan payung hukum ini menentukan banyak hal. Bagi kepala desa dan pengurus, kepastian status kelembagaan dan aset akan mengurangi paparan risiko pidana; bagi anggota dan masyarakat, adanya penjaminan simpanan serta pengawasan yang lebih ketat menjanjikan tata kelola yang akuntabel; sedangkan bagi ekosistem UMKM desa, penataan posisi bisnis KDMP diperlukan agar tidak mematikan warung dan toko warga yang telah lebih dulu ada. Pada akhirnya, efektivitas program terbesar dalam sejarah koperasi Indonesia ini akan sangat bergantung pada rampungnya RUU Perkoperasian sekaligus harmonisasi aturan turunannya menyangkut aset, pembiayaan, dan pengawasan.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan