JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji konstitusionalitas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP warisan 1981 yang telah dipakai lebih dari empat dekade. Di tengah transisi ini, satu perkara mencuri perhatian: Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan Pasal 1 Angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) Huruf b KUHAP.
Menurut para pemohon, kedua ketentuan itu mencampuradukkan dua rezim hukum yang selama ini berdiri sendiri. Pengaturan profesi advokat diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003, sementara layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Para pemohon menilai penyetaraan identitas keanggotaan pada suatu lembaga bantuan hukum dengan berita acara sumpah pengangkatan advokat merupakan kekeliruan normatif yang menimbulkan disharmoni struktural dalam sistem hukum. Perlu dicatat, KUHAP baru juga membawa sejumlah terobosan lain, termasuk mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining yang diatur dalam Pasal 78, sehingga tafsir atas norma-normanya menjadi krusial sejak awal pemberlakuan.
Dalam sidang kelima pada Rabu (24/6/2026) yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, majelis mendengar keterangan pihak terkait. Mahkamah Agung dan Kepolisian menyampaikan keterangannya, sedangkan Kejaksaan dan KPK belum siap. Mewakili Polri, Kepala Biro Bantuan Hukum Veris Septiansyah berpandangan bahwa pembatasan pendampingan hukum hanya kepada advokat berlisensi tanpa memperhatikan kebutuhan nyata masyarakat miskin, rentan, atau di wilayah yang minim advokat berpotensi mempersempit jangkauan perlindungan hukum. Ia menekankan, dalam perkara pidana kehadiran pendamping hukum penting untuk menjamin hak tersangka dan terdakwa serta mencegah penyalahgunaan wewenang, sejalan dengan jaminan kepastian hukum yang adil pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sebaliknya, Mahkamah Agung melalui Hakim Yustisial Adji Prakoso berargumen bahwa keterlibatan paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada warga tidak mampu justru merupakan upaya memperluas akses keadilan. MA merujuk Putusan MK No. 006/PUU-II/2004 serta praktik di sejumlah negara, dan menyimpulkan tidak terdapat persoalan norma sehingga permohonan sepatutnya ditolak.
Perkara 104/PUU-XXIV/2026 hanyalah satu dari puluhan uji materi terhadap KUHAP baru yang membanjiri MK sepanjang 2026. Pada Rabu (1/7/2026), MK kembali menjadwalkan sejumlah sidang pengujian undang-undang, mencakup KUHAP, UU Pelindungan Data Pribadi, UU Kementerian Negara, hingga UU Kejaksaan. Sebelumnya, MK menggelar sidang pengucapan putusan atas 29 permohonan uji materi pada 29 Juni 2026, beberapa di antaranya menyangkut KUHAP menandai intensitas penggunaan mekanisme uji materi sebagai kanal kontrol konstitusional atas hukum acara pidana yang baru.
Bagi publik maupun pelaku usaha jasa hukum mulai dari kantor advokat, klinik bantuan hukum kampus, hingga platform legaltech yang mempertemukan warga dengan pendamping hukum — putusan MK nanti akan menentukan siapa yang sah mendampingi terdakwa dalam proses pidana, sekaligus memengaruhi ruang gerak layanan bantuan hukum dan kepastian berusaha selama masa transisi hukum acara pidana ini. Selama perkara belum diputus, disharmoni norma yang didalilkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian di lapangan, sehingga penyedia layanan hukum disarankan mencermati arah pertimbangan Mahkamah.
Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi