Lewati ke konten utama

Hukum, HAM, dan Yustisi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pratama pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi jabatan-jabatan strategis yang lowong, termasuk Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat. Dua posisi itu kosong setelah pejabat sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada awal Juni 2026.

Akar persoalannya adalah penindakan yang digelar lembaga antirasuah pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-11 KPK sepanjang tahun, dengan total 17 orang ditangkap—delapan penyelenggara negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa salah satu yang terjaring adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, dan peristiwa itu berkaitan dengan proses agar warga negara asing dapat tinggal di Indonesia.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA sepanjang periode 2022–2026, dengan dugaan keuntungan mencapai Rp145,5 miliar. Di antara para tersangka yang tetap dilindungi asas praduga tak bersalah terdapat Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi, mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Dari sisi konstruksi hukum, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Sebagaimana disampaikan Budi Prasetyo, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan dalam jabatan, dilapis Pasal 12B mengenai gratifikasi. Dalam rangkaian operasi, penyidik turut menyita uang dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura. Pendalaman terus berjalan; pada 17 Juni 2026 KPK memeriksa delapan ASN Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan tiga saksi dari pihak swasta untuk menelusuri mekanisme aliran uang.

Di tengah proses hukum itu, Imigrasi bergerak menambal kekosongan kepemimpinan. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pelantikan tersebut sebagian mengisi jabatan yang kosong akibat perkara di KPK dan sebagian merupakan rotasi berkala, dengan seleksi ketat terhadap kinerja dan integritas agar kasus serupa tidak terulang. Pihak Kanwil Jawa Barat sebelumnya juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak memengaruhi layanan keimigrasian di wilayahnya.

Bagi pelaku usaha khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dan mengurus izin tinggal seperti ITAS/KITAS, kasus ini menjadi pengingat untuk menempuh kanal resmi dan menjauhi pembayaran tidak resmi yang berpotensi menyeret pemberi ke dalam jerat suap maupun gratifikasi. Bagi publik, integritas layanan izin tinggal menyangkut kualitas pengawasan terhadap WNA sekaligus kepercayaan pada birokrasi; pembenahan kelembagaan dan percepatan layanan berbasis digital diharapkan mempersempit ruang percaloan ke depan.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan