1. Untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatur kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi Mahkamah Agung.
2. Dasar hukum UU ini adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
3. Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan, susunan, kekuasaan, dan hukum acara mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Susunan Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung. Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: a. permohonan kasasi; b. sengketa tentang kewenangan mengadili; dan c. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2011
TENTANG JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH HAKIM AGUNG DAN HAKIM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
b.
bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan peradilan, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
6.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH HAKIM AGUNG DAN HAKIM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
2.
Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim yaitu:
a.
Pejabat Negara lainnya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pejabat Negara lainnya", antara lain, sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menteri/setingkat menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
b.
Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud jabatan fungsional dalam ketentuan ini adalah jabatan fungsional dengan status PNS, contohnya peneliti, dosen tetap.
c.
Arbiter dalam suatu sengketa perdata;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pimpinan dan/atau anggota lembaga nonstruktural antara lain pimpinan dan/atau anggota pada Komisi Negara, Komisi, Komite, Dewan, Badan, dan Lembaga, antara lain pimpinan dan/atau anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Komite Akreditasi Nasional (KAN), Dewan Ketahanan Pangan (DKP), Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Lembaga Sensor Film (LSF), Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.
g.
Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3519) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 72
Penjelasan Umum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan hal tersebut, salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan prinsip tersebut, Hakim dalam menyelenggarakan peradilan harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya. Untuk lebih menciptakan iklim yang kondusif agar Hakim dapat merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya dalam melaksanakan tugasnya dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang tentang Peradilan Umum, Undang-Undang tentang Peradilan Agama, Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perlu diatur jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim. Mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim. Namun sesuai perkembangan hukum dan peradilan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut sudah tidak layak lagi sehingga perlu diganti. Berdasarkan hal tersebut di atas, Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim, dengan materi pokok antara lain jenis jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim dan ketentuan mengenai pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
25 Sep 2026
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.