Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatur kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi Mahkamah Agung. 2. Dasar hukum UU ini adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. 3. Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan, susunan, kekuasaan, dan hukum acara mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Susunan Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung. Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: a. permohonan kasasi; b. sengketa tentang kewenangan mengadili; dan c. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tentang
:Mahkamah Agung
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:14
Tahun
:1985
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 1985
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 1985
Tanggal Berlaku
:30 Desember 1985
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1985/ No. 73, TLN. No. 3316, website. dpr.go.id : 19 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Lembaga Peradilan Khusus
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985
TENTANG
MAHKAMAH AGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 10

Paper Terkait

Asas Nebis In Idem Dalam Perkara Kepailitan

Ritri Riawati, Muskibah Muskibah, Evalina Alissa
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 3 2021

HAMBATAN DALAM IMPLEMENTASI ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

WIDOWATI
Yustitiabelen Vol. 7 No. 1 2021

ULTRA PETITA” DALAM PENETAPAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK DALAM MENJAMIN HAK-HAK ANAK

Donny Ramadhan
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 2017

KAJIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DENGAN ADANYA YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG NO. 1400K/PDT/1986

Karina Lizwary, Wahyuni Safitri
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 8 No. 1 2016

INDEPENDENSI HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN PAJAK DI INDONESIA

Binsar Sitorus
Yuridika Vol. 28 No. 1 2013

PEMBATASAN UPAYA HUKUM PERKARA PERDATA GUNA MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

Bambang Sugeng Ariadi S, Johan Wahyudi, Razky Akbar
Yuridika Vol. 30 No. 1 2015

PENYELESAIAN PERSELISIHAN INTERNAL PARTAI POLITIK

M Anwar Rachman
Yuridika Vol. 31 No. 2 2016

KAJIAN PENERAPAN ASAS ULTRA PETITA PADA PETITUM EX AEQUO ET BONO

Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, Johan Wahyudi, Razky Akbar
Yuridika Vol. 29 No. 1 2014

PENDELEGASIAN PENGATURAN OLEH UNDANG-UNDANG KEPADA PERATURAN YANG LEBIH RENDAH DAN AKIBAT HUKUMNYA

Sukardi Sukardi, E. Prajwalita Widiati
Yuridika Vol. 27 No. 2 2012

PENGAWASAN TERHADAP PERATURAN KEPALA DAERAH

E. Prajwalita Widiati, Haidar Adam
Yuridika Vol. 27 No. 1 2012

PENDELEGASIAN PENGATURAN OLEH UNDANG-UNDANG KEPADA PERATURAN YANG LEBIH RENDAH DAN AKIBAT HUKUMNYA

Sukardi Sukardi, Ekawestri Prajwalita Widiati
Yuridika Vol. 25 No. 2 2010

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…