Lewati ke konten utama

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Untung Budiharto mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengusulkan agar semua pedagang emas diwajibkan melaporkan data penjualan emas dan perak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti kewajiban yang kini berlaku bagi kelompok usahanya. Direktur Utama Antam Untung Budiharto menyampaikan usulan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Antam khawatir pembeli beralih ke pedagang yang tidak memikul kewajiban tersebut.


Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, yang mengubah PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. PMK 8/2026 ditetapkan pada 11 Februari 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 27 Februari 2026. Lampiran PMK tersebut memasukkan PT Emas Antam Indonesia ke dalam daftar instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Perusahaan itu wajib mengirim data penjualan emas dan perak kepada DJP secara elektronik setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Data yang dikirim memuat nomor dan tanggal faktur, nama pembeli, NPWP atau NIK, alamat, berat emas, jumlah produk, harga, total transaksi, diskon, dan lokasi butik.


PMK 8/2026 melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Peraturan pemerintah itu merupakan aturan pelaksana Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan ILAP memberikan data perpajakan kepada DJP. PMK 8/2026 juga menambahkan Pasal 5A sampai Pasal 5C, antara lain tentang pemberitahuan pemanfaatan data dan penghimpunan data tambahan. Pasal 5B memberi Direktur Jenderal Pajak wewenang menghimpun data tambahan melalui surat permintaan kepada pimpinan ILAP bila data yang diterima tidak mencukupi, dengan memperhatikan ketentuan kerahasiaan. ILAP wajib menyerahkan data yang sesuai dengan keadaan sebenarnya paling lama satu bulan sejak permintaan diterima. Menurut Pasal 41C ayat (1) UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban dalam Pasal 35A ayat (1) dapat dipidana, antara lain dengan denda paling banyak Rp1 miliar.


Untung mengatakan Antam pada prinsipnya mendukung PMK 8/2026 karena perusahaan memandang keterbukaan transaksi dan kepatuhan pajak sebagai bagian dari tata kelola yang baik. Ia meminta kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas di luar Antam dan anak usahanya. Menurut Untung, penjualan emas Antam sedang turun, dan perusahaan memperhatikan tanggapan pasar terhadap kewajiban pelaporan tersebut. Ia khawatir sebagian pembeli yang keberatan akan pindah ke toko atau pedagang emas yang tidak wajib melapor. Bila itu terjadi, kata Untung, penjualan Antam dapat berkurang dan sebagian transaksi emas dapat berpindah dari jalur resmi yang tercatat ke tempat yang pengawasannya belum tentu setara. Ia meminta Komisi XII mendukung usulan tersebut.


Dalam rapat yang sama, Untung memaparkan data pasokan emas nasional tahun 2025 sebesar 259,23 ton. Tambang rakyat atau artisanal memasok 105,89 ton, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) 81 ton, impor 63,95 ton, dan emas daur ulang (scrap) 8,4 ton. Hingga kini, toko dan pedagang emas lain belum dikenai kewajiban pelaporan seperti Antam. Perluasan kewajiban itu memerlukan keputusan pemerintah dan perubahan daftar ILAP dalam lampiran PMK 8/2026.


PMK 8/2026 mengatur penyampaian data, sedangkan pemungutan pajak atas transaksi emas diatur dalam peraturan lain, antara lain PMK 52/2025 yang memuat pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas kepada konsumen akhir. Pasal 1 ayat (2) PMK 8/2026 mendefinisikan data yang wajib diserahkan sebagai keterangan yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan dan/atau harta orang pribadi atau badan. Bagi pembeli emas di butik Antam, ketentuan ini berarti kepemilikan emas dan sumber dananya perlu tercatat dengan benar dalam SPT Tahunan. Penyerahan data pembeli oleh Antam juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang dalam Pasal 20 mengakui pemenuhan kewajiban hukum sebagai dasar sah pemrosesan data pribadi. Jika usulan Antam diterima, toko dan pedagang emas lain akan menanggung kewajiban pelaporan yang sama dan perlu menyiapkan pencatatan identitas pembeli serta faktur penjualan.

Peraturan Terkait

2

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan