JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari kursi Menteri Keuangan dan melantik Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara, Jakarta, Senin (14 September 2026), setelah Purbaya menjabat sekitar satu tahun sejak dilantik pada 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Serah terima jabatan antara keduanya digelar sehari berikutnya, Selasa (15/9), yang menandai berakhirnya masa tugas Purbaya dan dimulainya kepemimpinan Suahasil.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode 2024–2029. Prosesi ditandai pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo, dengan penegasan kesetiaan pada UUD 1945 dan komitmen menjalankan peraturan perundang-undangan. Suahasil bukan wajah baru di lingkungan fiskal; ia telah menjabat Wakil Menteri Keuangan sejak 25 Oktober 2019.
Dari perspektif hukum tata negara, pergantian menteri di tengah periode merupakan kewenangan konstitusiouu 61 200nal Presiden. Landasannya adalah Pasal 17 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa menurut UUD 1945 menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sementara pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian diatur dengan undang-undang. Kerangka kelembagaannya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang belakangan diperbarui melalui UU 61/2024. Dalam praktik ketatanegaraan, kewenangan ini lazim disebut hak prerogatif Presiden dan dilaksanakan melalui instrumen Keputusan Presiden.
Purbaya sendiri menyikapi pemberhentiannya secara terbuka. Ia menyatakan menghormati keputusan itu sebagai hak prerogatif Presiden dan memilih mengikutinya, mengaku telah memperkirakan kemungkinan pergantian, serta baru memperoleh kepastian setelah menerima telepon dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Presiden maupun Istana yang menyatakan penyebab pemberhentian tersebut. Secara doktrinal, kalangan ahli hukum tata negara umumnya menempatkan pengangkatan dan pemberhentian menteri sebagai bagian dari prerogatif Presiden dalam ranah pemerintahan berbeda dengan pemberhentian aparatur sipil negara yang terikat prosedur dan alasan administratif tertentu mengingat menteri berkedudukan sebagai pembantu Presiden yang bertanggung jawab kepadanya.
Menteri Keuangan yang baru menegaskan arah kebijakannya seusai dilantik. Suahasil menyatakan komitmen menjaga kesehatan keuangan negara sekaligus memastikan APBN tetap menjadi instrumen pendorong pertumbuhan dan penjaga stabilitas ekonomi, serta berjanji menjaga defisit APBN di bawah 3 persen di tengah besarnya belanja pemerintah untuk membiayai proyek-proyek besar.
Bagi pelaku usaha dan publik, pergantian pucuk otoritas fiskal dalam rentang waktu yang relatif singkat menegaskan pentingnya kepastian arah kebijakan keuangan negara mulai dari pengelolaan defisit, optimalisasi penerimaan pajak, hingga kelanjutan kebijakan strategis pada masa transisi. Meski sah secara hukum tanpa perlu alasan yang diumumkan, momentum ini menjadi penanda bagi stabilitas iklim fiskal dan investasi, sekaligus pengingat bahwa keberlanjutan kebijakan menjadi kunci di tengah dinamika kelembagaan pemerintahan.
Peraturan Terkait
2Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi