Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:31
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
:27 Februari 2012
Tanggal Berlaku
:27 Februari 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2012/No. 56, TLN No. 5289, LL SETNEG : 4 HLM
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Perlindungan Data Pribadi
Sub Subsektor
:
Pelanggaran Data Pribadi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012
TENTANG
PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
2.
Data dan Informasi adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a.
Data dan Informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan;
b.
Data dan Informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki orang pribadi atau badan;
c.
Data dan Informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan;
d.
Data dan Informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan;
e.
Data dan Informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan; dan
f.
Data dan Informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan antara lain berupa Data dan Informasi yang berkaitan dengan pertanahan, bangunan, mesin, peralatan berat, kendaraan, surat berharga, dan simpanan di bank. Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan antara lain berupa Data dan Informasi yang berkaitan dengan utang bank atau utang obligasi. Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan antara lain berupa Data dan Informasi yang berkaitan dengan transaksi penjualan saham dan obligasi, transaksi penjualan kendaraan, atau transaksi penjualan tanah dan bangunan. Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan antara lain berupa Data dan Informasi yang berkaitan dengan rekening listrik, rekening telepon, transaksi pembayaran kartu kredit transaksi pembelian kendaraan, atau transaksi pembayaran biaya bunga. Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan kegiatan transaksi keuangan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan antara lain Data dan Informasi yang berkaitan dengan data lalu lintas devisa yang dilakukan melalui perbankan dan/atau penyedia jasa keuangan. Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan antara lain Data dan Informasi yang berkaitan dengan perizinan, kegiatan ekspor dan impor, informasi penanaman modal, hasil lelang, pemberian hak penguasaan atau pengelolaan, kependudukan, pendirian usaha, keimigrasian, kegiatan pengembang, dan laporan yang dibuat oleh instansi atau lembaga pemerintah.
Pasal 3
(1)
Instansi pemerintah yang wajib memberikan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a.
Kementerian;
b.
Lembaga pemerintah non kementerian;
c.
Instansi pada Pemerintah Provinsi;
d.
Instansi pada Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
e.
Instansi pemerintah lainnya.
(2)
Lembaga yang wajib memberikan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a.
Lembaga Tinggi Negara;
b.
Lembaga pada Pemerintah Provinsi;
c.
Lembaga pada Pemerintah Kabupaten/Kota;
d.
Lembaga pemerintah lainnya; dan
e.
Lembaga non pemerintah.
(3)
Asosiasi yang wajib memberikan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a.
Kamar dagang dan industri;
b.
Himpunan bank-bank milik negara;
c.
Perhimpunan bank-bank umum nasional;
d.
Ikatan akuntan publik Indonesia;
e.
Asosiasi pengusaha Indonesia;
f.
Gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia;
g.
Himpunan pengusaha muda Indonesia;
h.
Ikatan konsultan pajak Indonesia;
i.
Gabungan pengusaha ekspor Indonesia; dan
j.
Asosiasi pengusaha ritel Indonesia.
(4)
Penetapan Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang wajib memberikan data dan informasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas. Ayat (4): Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Rincian jenis Data dan Informasi yang wajib diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan tata cara penyampaian Data dan Informasi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah Menteri Keuangan berkoordinasi dengan pimpinan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak lain yang merupakan sumber Data dan Informasi dimaksud.
(2)
Rincian jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Pimpinan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memberikan Data dan Informasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Data dan Informasi yang disampaikan pada suatu saat harus mencakup Data dan Informasi yang tercakup dalam periode paling lama 1 (satu) tahun secara berkesinambungan. Namun demikian, dalam hal Data dan Informasi dapat disediakan dalam periode kurang dari 1 (satu) tahun, misalnya dalam periode 3 (tiga) bulan atau 6 (enam) bulan, Data dan Informasi yang disampaikan harus mencakup periode tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Rincian jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus diberikan dalam bentuk elektronik.
(2)
Dalam hal rincian jenis Data dan Informasi belum tersedia dalam bentuk elektronik, rincian Data dan Informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk non elektronik sampai batas waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(3)
Rincian jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat disampaikan secara online atau secara langsung.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan Data dan Informasi dalam bentuk elektronik adalah Data dan Informasi yang sifat dan bentuknya elektronik yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya, yang disimpan dalam media elektronik dan/atau yang masih berada dalam suatu jaringan elektronik. Ayat (2): Pengaturan batas waktu untuk pemberian jenis Data dan Informasi selain yang sifat dan bentuknya elektronik, yang tidak dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya, dan tidak disimpan dalam media elektronik dan/atau yang tidak berada dalam suatu jaringan elektronik, dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Ayat (3): Kewajiban memberikan Data dan Informasi kepada Direktur Jenderal Pajak harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan efisiensi dan keakuratan dalam pemberian Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan, penyampaian Data dan Informasi perlu dilakukan secara online, yaitu dengan mengirimkan Data dan Informasi dalam bentuk elektronik melalui jaringan komunikasi data yang disepakati antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak yang wajib memberikan data. Namun demikian, apabila terdapat instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, atau pihak lain yang belum mampu menyampaikan Data dan Informasi perpajakan secara elektronik, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, atau pihak lain tersebut wajib menyampaikan Data dan Informasi perpajakan secara manual (secara langsung/melalui kurir) kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan media elektronik yang berupa sarana penyimpan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain disket, flash disk, memory card dan compact disc.
Pasal 6
(1)
Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pemberian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)
Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat dibawahnya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban pemberian Data dan Informasi.
(3)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pemberian Data dan Informasi.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud pimpinan dalam ketentuan ini adalah setiap orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam unit instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, atau pihak lain pengelola Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam hal Data dan Informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas Data dan Informasi dimaksud.
(2)
Penghimpunan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui permintaan kepada pihak terkait.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Apabila Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain belum mencukupi, untuk kepentingan penerimaan negara, Direktur Jenderal Pajak dapat menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa, dan/atau keadaan yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Ayat (2): Dalam melengkapi Data dan Informasi perpajakan yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) Undang-Undang KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat menugaskan Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk meminta Data dan Informasi tambahan yang diperlukan secara tertulis. Selanjutnya dalam rangka melindungi kepentingan penerimaan negara, Direktur Jenderal Pajak berwenang menugasi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan, termasuk melalui kegiatan intelijen. Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 8
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang mengelola Data dan Informasi, wajib merahasiakan Data dan Informasi yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 56
Penjelasan Umum
Sistem perpajakan yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah sistem self assessment yang keberhasilannya sangat ditentukan oleh kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan pengawasan dari aparatur perpajakan. Sistem ini memberikan kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pemerintah dalam hal ini aparatur perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban memberikan penyuluhan dan pembinaan serta pengawasan agar Wajib Pajak mau dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mendukung pelaksanaan sistem self assessment secara murni dan konsisten, Direktorat Jenderal Pajak perlu memiliki infrastruktur yang dapat digunakan untuk mendeteksi secara cepat dan akurat terhadap adanya kemungkinan ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan mudah serta aparatur perpajakan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik, dipandang perlu mengatur tentang kewajiban pihak lain memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan mengatur wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang tersebut, dengan Peraturan Pemerintah.

Tujuan pemberian dan penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan adalah untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meminimalkan kontak antara aparatur perpajakan dengan Wajib Pajak, dan meningkatkan profesionalisme bagi aparatur perpajakan maupun Wajib Pajak.

Dalam hal kewajiban untuk memberikan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A Undang-Undang KUP dengan sengaja tidak dipenuhi, berlaku ketentuan pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41C ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang KUP. Demikian juga, dalam hal terdapat penyalahgunaan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara berlaku ketentuan pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41C ayat (4) Undang-Undang KUP.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…