Lewati ke konten utama

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding atas perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada Kamis, 24 September 2026. Majelis hakim yang diketuai Subachran Hardi Mulyana, didampingi hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun, mengoreksi hukuman penjara dari sepuluh tahun di tingkat pertama menjadi sembilan tahun. Nadiem tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tingkat pertama maupun tuntutan delapan belas tahun penjara yang sebelumnya diajukan jaksa.


Selain pidana badan, majelis hakim turut meringankan sejumlah hukuman tambahan. Pidana denda diturunkan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara, dari sebelumnya Rp1 miliar subsider 190 hari penjara di tingkat pertama. Adapun kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dikurangi secara signifikan, dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar, atau setara 35 persen dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1,56 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam tenggat yang ditentukan, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.


Dalam pertimbangannya, hakim banding menegaskan bahwa putusan tingkat pertama tidak seluruhnya keliru, sehingga sebagian pertimbangan hukum yang telah sesuai dengan fakta persidangan tetap dipertahankan dan diambil alih menjadi bagian dari putusan banding. Kendati demikian, majelis menilai baik vonis sepuluh tahun penjara maupun tuntutan awal belum sepenuhnya mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan terdakwa dengan tujuan pemidanaan itu sendiri. Di sisi lain, hakim tetap mempertimbangkan dampak sosial dari perbuatan korupsi tersebut, mengingat pengadaan yang bermasalah dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat, terutama anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Ribuan unit Chromebook bahkan disebut terbengkalai dan berjamur di gudang karena sekolah penerima menghadapi kendala pasokan listrik serta infrastruktur yang belum memadai.


Perkara ini bermula dari proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management yang berlangsung dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022 di lingkungan Kemendikbudristek. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara dengan pertimbangan bahwa Nadiem, sebagai pejabat negara yang seharusnya menjadi teladan, justru dinilai menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Nadiem beserta tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding dan menyoal sejumlah pertimbangan hakim tingkat pertama, termasuk mengenai surat kuasa pengurusan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang menurut pihak terdakwa justru merupakan langkah menghindari konflik kepentingan, bukan sebaliknya. Kejaksaan Agung turut mengajukan banding atas putusan tersebut.


Putusan banding ini menegaskan sikap pengadilan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang milik negara, khususnya yang menyentuh sektor pelayanan publik seperti pendidikan, tetap berujung pada konsekuensi pidana meskipun terdapat koreksi pada besaran hukuman. Bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengadaan pemerintah, putusan ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pengadaan yang transparan serta pengelolaan potensi konflik kepentingan secara benar. Bagi publik, kasus ini turut menjadi indikator sejauh mana lembaga peradilan mempertimbangkan proporsionalitas hukuman tanpa mengabaikan dampak nyata dari tindak pidana korupsi terhadap kelompok masyarakat yang paling rentan. Proses hukum masih terbuka bagi upaya kasasi ke Mahkamah Agung apabila salah satu pihak tidak menerima putusan tingkat banding ini.

Peraturan Terkait

4

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan