Lewati ke konten utama

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

JAKARTA — ShopeePay menggelar promo cashback saldo hingga Rp100.000 bagi pengguna yang membayar dengan memindai kode QRIS merchant, mulai 1 September sampai 31 Oktober 2026, sepanjang transaksinya memenuhi syarat. Promo bernama "Bayar QRIS Pasti Cashback" itu berlaku di semua merchant QRIS, termasuk warung dan minimarket. ShopeePay memaparkan program tersebut dalam acara media di Jakarta, Rabu (16/9/2026), yang juga dihadiri pejabat Bank Indonesia (BI).

Di sisi merchant, BI sudah membebaskan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi usaha mikro (UMI) sejak 1 Desember 2024, melalui Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Transaksi sampai Rp500.000 di merchant UMI tidak dipotong MDR, sedangkan merchant reguler nonmikro tetap membayar 0,7 persen. Saat memutuskan kebijakan itu dalam Rapat Dewan Gubernur Oktober 2024, BI menyebut bahwa tujuannya agar kemampuan belanja warga berpenghasilan menengah ke bawah tidak tertekan. Mulai 1 Oktober 2026, batas Rp500.000 untuk UMI tetap berlaku, dan semua kategori merchant ikut dibebaskan dari MDR untuk transaksi sampai Rp100.000.

Destry Damayanti, yang menjabat Pejabat Gubernur Sementara BI saat kebijakan itu diumumkan pada 17 Agustus 2026, mengatakan bahwa pembebasan MDR dimaksudkan agar biaya transaksi pelaku usaha berkurang dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Dalam acara 16 September, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Fitria Irmi Triswati, menyebut bahwa 96,69 persen dari 45,46 juta merchant QRIS adalah UMKM. Data BI menunjukkan bahwa QRIS dipakai untuk 12,55 miliar transaksi senilai Rp1,12 kuadriliun sepanjang Januari hingga Juni 2026, dengan nilai yang tumbuh 93,92 persen secara tahunan.

Presiden Direktur ShopeePay Indonesia, Eka Nilam Dari, mengatakan bahwa masyarakat sudah terbiasa membayar dengan QRIS untuk belanja harian, sehingga perusahaannya ingin promo ini bisa dinikmati di lebih banyak transaksi. Ia berharap kampanye tersebut membuat lebih banyak orang memakai QRIS dan membantu merchant serta UMKM memperoleh pelanggan. Pembayaran QRIS di aplikasi ShopeePay bisa memakai saldo ShopeePay, SPayLater, SeaBank, atau kartu kredit dan debit. Khusus SPayLater, tersedia diskon 50 persen di merchant yang ikut program, dengan syarat dan kuota tertentu. Perusahaan juga meminta pengguna mengecek detail promo hanya dari kanal resmi ShopeePay dan mewaspadai tautan yang mencatut namanya.

Kewajiban memakai standar QRIS untuk pembayaran berbasis kode QR diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019. Perubahan ketiganya, PADG Nomor 3 Tahun 2025 tertanggal 19 Februari 2025, memperluas QRIS ke pembayaran nirsentuh yang bisa dilakukan tanpa memindai kode, seperti QRIS Tap. Soal biaya, Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 melarang merchant membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen atas biaya yang dipungut penyelenggara jasa pembayaran (PJP), dan mewajibkan PJP memastikan larangan itu ditaati. PBI yang sama memungkinkan PJP mengusulkan merchant yang merugikan untuk dimasukkan ke daftar hitam. MDR sepenuhnya ditanggung merchant dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen.

Kajian Maria Ulfa dan empat rekannya dari IAIN Datuk Laksemana Bengkalis di Journal of Innovative and Creativity (Desember 2025) menyimpulkan bahwa QRIS mempercepat transaksi dan memudahkan UMKM mencatat keuangan. Namun, pemakaiannya masih terhambat keterbatasan perangkat dan pemahaman pengguna yang rendah. Salah satu contoh dalam kajian itu adalah kasir rumah makan di Bandung yang mengira QRIS terbitan sebuah bank hanya bisa dipindai lewat aplikasi bank tersebut. Para penulis juga mencatat bahwa ada penyedia jasa yang belum menerapkan tarif MDR secara seragam, dan meminta pengawasan regulator diperketat.

Bagi merchant nonmikro, perubahan per 1 Oktober 2026 menghapus potongan MDR pada transaksi sampai Rp100.000. Merchant UMI perlu memastikan bahwa data usahanya di PJP masih sesuai kriteria usaha mikro, karena tarif 0 persen hanya berlaku selama kriteria itu terpenuhi. Aturan ini memberi konsumen hak yang jelas untuk menolak pungutan biaya tambahan saat membayar dengan QRIS. Pasal 52 PBI Nomor 23/6/PBI/2021 melarang merchant membebankan biaya tambahan kepada konsumen atas biaya yang dikenakan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) kepadanya, dan mewajibkan PJP memastikan kepatuhan merchant terhadap larangan itu.

Jika aturan ini dilanggar, konsumen dapat melaporkan merchant tersebut ke penyelenggara jasa pembayarannya. Laporan semacam ini bukan sekadar keluhan tanpa tindak lanjut, karena Pasal 51 ayat (3) PBI yang sama memberi PJP kewenangan untuk saling bertukar informasi mengenai merchant yang merugikan konsumen, bahkan mengusulkan merchant tersebut masuk ke daftar hitam (merchant black list).

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan