Lewati ke konten utama

Kemensos Simulasikan PBI-JK hingga Desil 8, Beban Iuran Diusulkan Dibagi Pusat dan Daerah

Kementerian Sosial menyimulasikan perluasan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) hingga desil 8 DTSEN. Dalam rancangan itu, iuran desil 1-4 ditanggung APBN, desil 5-6 oleh APBD kabupaten/kota, dan desil 7-8 oleh APBD provinsi. Rancangan yang mencakup 188,05 juta jiwa dengan kebutuhan sekitar Rp94,78 triliun per tahun itu belum final, dan Komisi VIII DPR meminta Kemensos mengkajinya ulang.

Kemensos Simulasikan PBI-JK hingga Desil 8, Beban Iuran Diusulkan Dibagi Pusat dan Daerah

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) sedang menyusun simulasi perluasan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) agar menjangkau penduduk desil 1 sampai 8 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam rancangan tersebut, iuran peserta tidak sepenuhnya dibayar dari APBN, melainkan dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi menurut kelompok desil.


Menteri Sosial Saifullah Yusuf memaparkan rancangan itu dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Iuran warga desil 1-4 ditanggung APBN, desil 5-6 oleh APBD kabupaten/kota, dan desil 7-8 oleh APBD provinsi. Simulasi tersebut disusun bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan. Saifullah menyatakan rancangan ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Pemerintah juga masih mendalami beberapa skema lain dan menilai kapasitas fiskal daerah.


Berdasarkan simulasi yang dipaparkan, cakupan desil 1–8 mencapai 188,05 juta jiwa dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp94,78 triliun per tahun. Perhitungan itu memakai asumsi iuran Rp42.000 per orang per bulan. Porsi APBN meliputi 104,15 juta jiwa senilai Rp52,49 triliun, APBD kabupaten/kota 46,06 juta jiwa senilai Rp23,22 triliun, dan APBD provinsi 37,84 juta jiwa senilai Rp19,07 triliun. Angka tersebut masih bersifat bruto karena sebagian penduduk sudah dibiayai APBN atau APBD, sehingga tambahan anggaran yang dibutuhkan bisa lebih kecil. Selain opsi desil 1-8, pemerintah juga menghitung opsi cakupan desil 1-4 dan desil 1-5.


Saifullah menjelaskan, dalam pengelompokan DTSEN, desil 7 tergolong kelas menengah dan desil 8 kelas menengah atas. Menurut dia, kelompok ini tetap perlu dilindungi supaya keluarga mereka tidak turun kelas ekonomi ketika ada anggota keluarga yang jatuh sakit. Ia mengaitkan rencana tersebut dengan amanat Pasal 34 UUD 1945 serta arahan Presiden Prabowo Subianto agar program perlindungan sosial berpijak pada data yang akurat. Adapun warga desil 9 dan 10 diharapkan tetap menjadi peserta mandiri. Saifullah juga menilai pembagian beban berdasarkan desil ini menguntungkan daerah yang kapasitas fiskalnya lemah.


Anggota Komisi VIII DPR RI, Isfhan Taufik Munggaran, meminta Kemensos mengkaji ulang dan mematangkan skema pembagian beban tersebut. Dalam keterangannya di Cianjur, Jawa Barat, ia menyatakan mendukung arahan Presiden, tetapi mengusulkan agar porsi terkecil dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota, porsi menengah kepada pemerintah provinsi, dan porsi terbesar kepada pemerintah pusat. Menurut Isfhan, susunan itu lebih sesuai dengan prinsip keadilan tata kelola pemerintahan dan postur anggaran. Ia juga menilai model desil memudahkan pemerintah menentukan sasaran penerima.


Dari sisi regulasi, rencana ini bersinggungan dengan definisi PBI dalam aturan yang berlaku. Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebut penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu, sedangkan Pasal 17 ayat (4) mengatur bahwa iuran kelompok tersebut dibayar oleh pemerintah. Pasal 9 PP Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan juga menyatakan pendanaan PBI bersumber dari APBN, dan ketentuan ini tidak diubah oleh PP Nomor 76 Tahun 2015. Selama skema baru belum dituangkan dalam peraturan, penetapan peserta PBI tetap mengacu pada kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang berlaku saat ini.

Peraturan Terkait

5

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan