Lewati ke konten utama

Polda DIY Duga Kericuhan Demo di Malioboro Dipicu Penyusup

Aksi peringatan Hari Sumpah Pemuda di kawasan Malioboro, Yogyakarta, pada Rabu (28/10/2026) berakhir ricuh. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyebut kericuhan dipicu penyusup, sedangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mencatat 32 korban dan menuding ada kelompok sipil bersenjata yang dibiarkan berada sejajar dengan barisan polisi.

Polda DIY Duga Kericuhan Demo di Malioboro Dipicu Penyusup

YOGYAKARTA – Aksi peringatan Hari Sumpah Pemuda di kawasan Malioboro, Yogyakarta, pada Rabu (28/10/2026) berakhir ricuh pada malam harinya. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyebut gesekan dipicu oleh penyusup yang melempari petugas. Sebaliknya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menuding ada kelompok sipil bersenjata yang dibiarkan berada sejajar dengan barisan aparat.

Aksi tersebut digelar Aliansi Jogja Memanggil, yang beranggotakan mahasiswa dan sejumlah kelompok masyarakat sipil, di Titik Nol Kilometer dan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY. Massa membawa sepuluh tuntutan yang mengkritik dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, antara lain penarikan militer ke barak dan pengusutan tuntas kasus korupsi Stadion Mandala Krida. Forum Cik Di Tiro, salah satu elemen aliansi, menyebut aksi di Titik Nol Kilometer selesai dengan damai pukul 18.00 WIB. Sebagian massa kemudian bergabung dengan aksi di depan DPRD DIY. Situasi memanas menjelang malam, dan gesekan masih terjadi hingga Kamis (29/10) dini hari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, mengatakan aksi mahasiswa sebenarnya berlangsung tertib. Menurut dia, kericuhan murni disebabkan oleh oknum penyusup yang melemparkan benda keras, petasan, dan kembang api ke arah petugas. Polisi mengamankan sejumlah orang, salah satunya tertangkap tangan membawa senjata tajam, lalu memeriksa mereka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY. Ihsan menyebut tidak ada korban jiwa, tetapi beberapa personel terluka akibat lemparan. Pada Jumat (30/10), Kepala Polda (Kapolda) DIY Inspektur Jenderal Polisi Langgeng Purnomo menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, dan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Ia juga meminta maaf karena personel penanganan huru-hara terpaksa mengambil tindakan pengendalian massa untuk menghentikan tindakan anarkis. Dalam pengendalian itu, polisi menembakkan gas air mata dan mengerahkan kendaraan water cannon.

Polda DIY kemudian memulangkan secara bertahap 34 orang yang sempat dibawa ke Markas Polda (Mapolda) DIY. Polisi menyebut mereka diamankan untuk dilindungi selama kericuhan. LBH Yogyakarta tidak sepakat dengan penjelasan itu karena status mereka selama berada di dalam tidak jelas. Tim LBH mengaku harus memaksa masuk ke Mapolda DIY dan sempat dihalangi saat hendak menemui orang-orang yang ditahan. Pada Selasa (3/11), Aliansi Jogja Memanggil dan LBH Yogyakarta merilis catatan 32 korban kekerasan, baik dari aparat maupun dari kelompok yang mereka sebut preman. Delapan orang mengalami luka berat, seperti patah tulang dan kepala bocor, sedangkan sisanya luka ringan. Korban berasal dari kalangan mahasiswa, peserta aksi, warga sipil, dan wisatawan. Menurut aliansi, seorang wisatawan yang hendak ke kawasan Tugu ditarik dari sepeda motornya lalu dipukuli. Ia kemudian dibawa ke Mapolda DIY, didesak mengaku sebagai peserta aksi, dan kembali mengalami kekerasan di sana.

Pengacara publik LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, menilai ada pola mobilisasi kekuatan sipil atau preman untuk menghadapi demonstran. Ia menyebut kelompok itu berdiri sejajar dengan aparat sambil membawa senjata, mulai dari pedang hingga besi. Royan mempertanyakan sikap polisi yang dinilainya membiarkan hal tersebut. Menurut dia, kekerasan serupa juga terjadi dalam aksi 1 Mei, 1 September, dan 20 Oktober 2026 di Yogyakarta. Pada hari yang sama dengan pernyataan Kapolda, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X turut menanggapi. Ia mengatakan unjuk rasa adalah hak warga selama tidak disertai perusakan dan senjata berbahaya. Ia meminta polisi menindak pelaku perusakan dan pembawa senjata tajam karena perbuatan itu melanggar hukum, lalu membawa perkaranya ke pengadilan bila ada yang tertangkap. Soal video warga sipil bersenjata yang beredar luas, Sultan menilai hal itu semestinya tidak boleh terjadi.

Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pihak yang bertanggung jawab melindungi keamanan peserta aksi. Pasal 18 undang-undang yang sama mengancam pidana penjara paling lama satu tahun bagi siapa pun yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi penyampaian pendapat yang telah memenuhi ketentuan undang-undang tersebut. Hasil pemeriksaan Ditreskrimum Polda DIY akan menentukan siapa yang memicu kericuhan dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk kelompok bersenjata yang dilaporkan berada di dekat barisan aparat. Kejelasan hasil pemeriksaan itu berkaitan langsung dengan rasa aman warga yang hendak berunjuk rasa di Yogyakarta. Hal ini juga menyangkut kawasan Malioboro, pusat wisata dan ekonomi kota yang menurut polisi sudah kembali normal sehari setelah kericuhan.

Peraturan Terkait

4

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan