Lewati ke konten utama

Tuntutan Penghapusan Pajak (PPN 0%) untuk Pembalut Wanita

Pembalut wanita masih dikenai PPN dengan beban efektif 11 persen karena belum masuk daftar barang yang dibebaskan dari pajak. Desakan untuk menghapus pajak tersebut kini datang dari berbagai pihak dan sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi lewat uji materi UU HPP, sementara DJP menyatakan akan mengkaji usulan itu.

Tuntutan Penghapusan Pajak (PPN 0%) untuk Pembalut Wanita

JAKARTA – Desakan agar pembalut wanita bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) makin ramai sejak akhir Oktober 2026. Isu ini mencuat setelah pembahasan soal pajak pembalut dan kemiskinan menstruasi (period poverty) ramai di media sosial. Pengamat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), hingga anggota DPR meminta PPN pembalut dihapus atau dikaji pembebasannya. Seorang warga bahkan menggugat aturan pajaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan pembalut masih termasuk barang kena pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, pembalut belum masuk daftar barang yang dibebaskan dari PPN. Tarif PPN yang berlaku 12 persen, tetapi dihitung dari 11/12 harga jual sesuai PMK Nomor 131 Tahun 2024, sehingga pajak yang ditanggung konsumen setara 11 persen. Menurut Inge, PPN ini berlaku untuk konsumsi barang pada umumnya dan tidak dikenakan khusus kepada perempuan. Ia menyebut DJP akan mengkaji setiap usulan soal pajak pembalut, termasuk dampaknya bagi masyarakat dan keuangan negara.


Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai PPN pembalut seharusnya dihapus. Alasannya, menstruasi datang setiap bulan sehingga pembalut tetap harus dibeli meskipun harganya naik. Jika harganya memberatkan, kata dia, perempuan bisa lebih jarang mengganti pembalut, memakai produk yang kurang layak, atau mengurangi belanja kebutuhan lain.


YLKI juga meminta pemerintah menghapus PPN pembalut dan mengevaluasi pajak untuk produk menstruasi lainnya. Ketua YLKI Niti Emiliana menilai pembalut adalah kebutuhan biologis yang tidak bisa dihindari, sehingga negara semestinya melindungi konsumen dan tidak membebaninya dengan pajak. Dari DPR, anggota Komisi XI Fraksi PKS Anis Byarwati meminta Kementerian Keuangan mengkaji kemungkinan pembebasan PPN untuk produk sanitasi menstruasi, Selasa (3/11/2026). Ia menilai pembalut adalah kebutuhan dasar perempuan dan tidak bisa disamakan dengan barang mewah. Menurut Anis, beban pajak ini lebih berat bagi perempuan dari keluarga kurang mampu, pekerja informal, dan perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.


Sementara itu, gugatan ke MK diajukan oleh Bernita Matondang dan terdaftar dengan nomor perkara 406/PUU-XXIV/2026. Ia menguji Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan ini menjadi dasar pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, telur, susu, sayur, dan buah, tetapi tidak mencantumkan pembalut. Bernita meminta MK menyatakan daftar tersebut tidak tertutup, sehingga pembalut bisa ikut dipertimbangkan sebagai barang kebutuhan pokok yang bebas PPN.


Dalam UU PPN, tarif 0 persen sebenarnya dipakai untuk barang dan jasa yang diekspor. Untuk barang yang dijual di dalam negeri, undang-undang yang sama menyediakan fasilitas pembebasan PPN, seperti yang berlaku untuk sembako. Selama pembalut belum masuk daftar tersebut, produsen dan penjual yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) tetap wajib memungut PPN, dan konsumen ikut membayarnya setiap kali membeli pembalut.

Peraturan Terkait

3

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan