JAKARTA – Kementerian Keuangan membantah kabar bahwa pemerintah akan memberlakukan pajak digital baru mulai 9 November 2026. Dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV 2026 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/11), Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tidak ada kebijakan pajak baru yang otomatis mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap transfer antarbank ataupun transaksi dompet digital. Menurut dia, kebijakan yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Kabar itu berawal dari pernyataan Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi yang juga menjabat Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, pada Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10). Hashim menyebut bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial, serta platform seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan diwajibkan memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini belum terpungut, terhitung sejak 9 November. Ia mengaitkan rencana itu dengan rasio penerimaan negara yang menurutnya baru sekitar 12 persen dari produk domestik bruto.
Suahasil menjelaskan, PPN pada layanan transfer dan dompet digital hanya dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas jumlah uang yang dikirim. Ketentuan itu, kata Suahasil, sudah diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022. Sehari sebelumnya, DJP juga menyatakan SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Sistem ini sudah berjalan sejak 25 September 2026 sesuai Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-6/PJ/2026, dengan enam penerbit yang ditunjuk sebagai pemungut, yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BSI, dan LinkAja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan tidak semua transaksi dengan pihak luar negeri terkena PPN. Transfer dana pribadi dan kiriman uang keluarga, kata dia, tidak otomatis menjadi objek pajak. Transaksi yang PPN-nya sudah dipungut oleh pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) juga tidak akan dipungut ulang. Inge menambahkan, konsumen tidak perlu menyetor atau melaporkan sendiri PPN atas layanan digital luar negeri yang masuk cakupan sistem ini.
PMK 49/2026 mengatur PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa digital dari luar daerah pabean, misalnya perangkat lunak, layanan komputasi awan, streaming, gim daring, dan layanan berbasis kecerdasan buatan. Penerbit, yaitu bank atau lembaga nonbank yang memfasilitasi pembayaran, memungut PPN setelah PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku penyelenggara sistem mengonfirmasi bahwa transaksi tersebut terutang pajak. Nilai PPN dihitung 11/111 dari jumlah pembayaran, disertai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, dan wajib disetor paling lambat tujuh hari setelah konfirmasi.
Jumlah penerbit masih akan bertambah. Pada pertengahan Oktober, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut pihaknya sudah bertemu sekitar 30 platform dari sektor perbankan dan teknologi finansial, lalu memberi mereka waktu hingga November untuk menyiapkan sistem. Meski begitu, DJP belum menyebut 9 November sebagai jadwal resmi dan hanya menyatakan penerbit baru akan diumumkan melalui kanal resmi setelah masa stabilisasi selesai. Konsumen yang berlangganan layanan digital asing melalui bank atau dompet digital penerbit akan membayar harga yang sudah memuat PPN, sedangkan lembaga pembayaran yang masuk daftar berikutnya harus menuntaskan uji interkoneksi dengan SPP-TDLN sebelum mulai memungut dan menyetor pajak.
Peraturan Terkait
2Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi