Lewati ke konten utama

Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lain sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak melalui sistem LIMS sepanjang 2025 hingga 2026. Sehari kemudian, Presiden memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, pemerintah dan para ahli berbeda pandangan soal kemungkinan penerapan pasal makar.

Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Kedua tersangka lain adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengumumkan penetapan tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Mabes Polri.


Menurut Asep, penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan agar sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat permintaan penyidik, dan tanpa laporan polisi. Penyadapan itu juga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Selain nomor Presiden, sasarannya meliputi menteri dan pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan log dan file hasil sadapan di sistem LIMS. Asep menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan semestinya mengikuti aturan, menjamin hak asasi manusia, dan hanya dilakukan untuk menegakkan hukum.


Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui praktik tersebut. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli serta menyita 11 telepon genggam, 1 iPad, dan 4 flashdisk. Seorang perwira tinggi lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP tentang penyadapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang pengubahan atau penghapusan informasi elektronik dengan ancaman paling lama 8 tahun.


Sehari kemudian, Presiden Prabowo memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan melalui keputusan presiden yang diteken pada Rabu (4/11/2026) pagi. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut keputusan itu sebagai konsekuensi logis karena salah satu tersangka menduduki jabatan tersebut. Untuk sementara, tugas Kepala Staf Kepresidenan dijalankan oleh Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo. Prasetyo mengatakan Presiden sangat prihatin dan telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menangani perkara ini secara objektif dan transparan, tanpa ada yang ditutupi. Ia juga berpendapat perbuatan para tersangka mungkin sudah dapat dianggap mengarah ke makar karena membahayakan keselamatan pimpinan negara.


Pandangan itu berbeda dengan keterangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sehari sebelumnya. Yusril menyatakan penyidik sama sekali tidak memakai pasal makar karena sejauh ini belum ditemukan indikasi ke arah tersebut, meski kemungkinan itu tetap terbuka jika penyidikan berkembang. Ia juga menyebut Presiden mengetahui penyadapan ini dari laporan Kapolri. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, melalui siniar di kanal YouTube pribadinya, menilai dugaan makar masuk akal karena menurutnya tidak ada alasan lain untuk menyadap seorang presiden. Adapun pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, berpendapat penentuan makar harus menunggu hasil penyidikan, dan ia mendorong polisi menelusuri siapa pengguna data hasil sadapan tersebut.


Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh individu, bukan kebijakan institusi. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menambahkan, Polri akan menjelaskan hasil pemeriksaan secara terbuka, tetapi peran dan motif masing-masing tersangka belum dapat diungkap karena penyidikan masih di tahap awal. Di DPR, Ketua Komisi III Habiburokhman dan anggota Komisi III Bimantoro Wiyono meminta penanganan perkara ini berjalan profesional, objektif, dan transparan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari ketiga tersangka maupun kuasa hukum mereka.


Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mewajibkan setiap permintaan penyadapan diajukan secara tertulis dengan mencantumkan nomor laporan polisi dan pasal yang dipersangkakan. Izin dimulainya operasi penyadapan diberikan oleh Kabareskrim, dan operasi baru boleh dijalankan setelah ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Seiring proses pidana terhadap ketiga tersangka, pemerintah berencana mengevaluasi perangkat penyadapan di Polri, Kejaksaan, KPK, dan BNN bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Peraturan Terkait

3

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan