Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur; bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN 3. BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL 4. DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL 5. KEPESERTAAN DAN IURAN 6. PROGRAM JAMINAN SOSIAL 7. PENGELOLAAN DANA JAMINAN SOSIAL 8. KETENTUAN PERALIHAN 9. KETENTUAN PENUTUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,