Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004

Abstrak Peraturan

1. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur; bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN 3. BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL 4. DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL 5. KEPESERTAAN DAN IURAN 6. PROGRAM JAMINAN SOSIAL 7. PENGELOLAAN DANA JAMINAN SOSIAL 8. KETENTUAN PERALIHAN 9. KETENTUAN PENUTUP

Tentang
:Sistem Jaminan Sosial Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:40
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan
:19 Oktober 2004
Tanggal Berlaku
:19 Oktober 2004
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2004/ No. 150, TLN NO. 4456, LL SETNEG : 24 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Jaminan Sosial Naker Perlindungan & Jaminan Sosial
Sub Subsektor
:
Program Jamsostek Klaim & Iuran Bantuan Sosial
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004
TENTANG
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 14
(3)
Pasal 17
(6)

Paper Terkait

Efektivitas Program Asuransi Kehilangan Pekerjaan Sistem Jaminan Sosial di Indonesia, Malaysia dan Jepang

Fitraeva Pane, Yos, Agusmidah, Agusmidah, Affila, Affila, Sukarja, Detania
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 3 2024

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Rumah Tangga di Perumahan Villa Sentosa Indah Kota Jambi

Gilbert, Oldie, Rosmidah, Rosmidah
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 2 2024

Perlindungan Hukun Terhadap Pemegang Polis Perusahaan Asuransi Yang Pailit

Wahyuni Widiawati, Permono Permono
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 1 No. 1 2020

ASPEK HUKUM KARTU INDONESIA SEHAT

Zahry Vandawati, Hilda Yunita Sabrie, Widhayani Dian Pawestri, Rizki Amalia
Yuridika Vol. 31 No. 3 2016

Politik Hukum Islam Dalam Pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Syariah Di Indonesia

Wahid, Sahid, Aisyah, Siti, Sakka, Abdul Rahman
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2025

Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di PT. Mitratani Dua Tujuh Kabupaten Jember

Sholeh, Sholeh, Hariandja, Tioma R., Nofitasari, Solehari, Winiari Wahyuningtyas, Yuli
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 2023

Jaminan Kehilangan Pekerjaan terhadap Pekerja/Buruh Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan

Eddy, Sagoro, Saputro, Bambang, Tinambunan, Wahyu Donri
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Efektivitas Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam Upaya Menekan Angka Kecelakaan Kerja di Kota Batam

Romadona, Hanifah Ghafila, Sudirman, Lu, Syarief, Elza
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Asas Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Jambi

Pahlefi Pahlefi, Nelli Herlina, Herlina Manik
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

Efektivitas Pelayanan Publik Program Mobile Customer Service on Call (MCS-OC) pada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Kota Jambi

Nuraini Nuraini, Mhd Ansori, Gebi Chica Lorenza
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN OLEH BPJS DI KABUPATEN CIAMIS

Fuadhy, Nabhan Sofwatul, Zulkarnaen, Zulkarnaen, Rosidin, Utang
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 3 No. 2 2021

Berita Terkait

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
02 Jul 2026

Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat

Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…