Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No. 12 tahun 1955 tentang perubahan pasal 4 ayat 1Undang-undang No. 12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun1955No. 37);b.bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; 2. Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; 3. Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 12 tahun1955 tentang perubahan pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 12 tahun1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 37) ditetapkan sebagaiUndang-undang Pasal 4 ayat 1 dari Undang-undang No. 12 tahun 1953 tentangpenetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Republik IndonesiaSerikat (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 42) sebagai Undang-undangdiubah sehingga berbunyi sebagai berikut:(1)Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dapat diberhentikandari ketentaraan karena:a.keadaan sakit sehingga menurut keterangan Majelis PemeriksaanBadan Tentara ia tidak dapat lagi menjalankan tugas militerkecuali mereka yang menurut keterangan majelis tersebut masihdapat dipekerjakan dalam administrasi atau dalam vak/pekerjaandilingkungan Angkatan Perang sesuai dengan kesehatan;b.ia dikenakan suatu hukuman pidana yang lebih berat dari padahukuman penjara tiga bulan;c.ternyata mempunyai tabiat yang nyata dapat merugikan tata-tertib tentara;d.kelebihan tenaga ("overcompleet") baik disebabkan penghapusansebagian atau seluruhnya kesenjataan, korps, staf, jawatan ataudinasnyamaupundisebabkanperubahansusunan/formasiAngkatan Perang karena politik pertahanan