JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Kedelapan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Persetujuan ini menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026 yang memuat usul pemberhentian Listyo dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Suyudi sebagai penggantinya. Sebelum diusulkan, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa Badan Musyawarah DPR telah menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada Kamis pagi.
Uji kelayakan dan kepatutan berlangsung selama kurang lebih 22 menit tanpa sesi pendalaman oleh anggota Komisi III. Dalam pemaparannya, Suyudi menyampaikan doktrin "Polisi Bersama Masyarakat" yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian. Ia menyatakan akan melanjutkan program Kapolri sebelumnya yang dinilai baik serta memperbaiki kebijakan yang belum optimal. Komisi III selanjutnya menyetujui pencalonan Suyudi secara aklamasi.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 383 anggota dewan. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas pengangkatan Suyudi. Puan Maharani menegaskan bahwa pergantian Kapolri telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan laporan Komisi III tidak memuat keberatan atas pencalonan Suyudi.
Puan Maharani juga menyampaikan bahwa Presiden akan segera melantik Suyudi guna mencegah kekosongan jabatan Kapolri. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, membenarkan rencana tersebut. Pelantikan dijadwalkan berlangsung di Istana Negara pada hari yang sama, Kamis (1/10/2026), pukul 14.00 WIB.
Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut menetapkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. DPR wajib memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 20 hari sejak surat presiden diterima. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai pergantian ini sebagai bagian dari regenerasi yang wajar dalam organisasi Polri. Ia menekankan bahwa tantangan utama Kapolri baru terletak pada pembenahan kultur organisasi, bukan pada perubahan struktur.
Peraturan Terkait
2Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi