Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Bahwa di dalam praktek pelaksanaan pasal 4 "Regeling van het beroepin belastingzaken" (Ordonansi dalam Staatsblad 1927 No. 29, sebagaiyang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No.251 ) menemui banyak kesulitan dan karena itu perlu diubah 2. Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; 3. Kata-kata "Gouverneur der Provincie West Java" dalam pasal 4"Regeling van het beroep in belastingzaken" (Staatsblad 1927 No. 29sebagai yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad1949 No. 251) diganti dengan "Ketua Mahkamah Agung"