Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

1. Bahwa di dalam praktek pelaksanaan pasal 4 "Regeling van het beroepin belastingzaken" (Ordonansi dalam Staatsblad 1927 No. 29, sebagaiyang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No.251 ) menemui banyak kesulitan dan karena itu perlu diubah 2. Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; 3. Kata-kata "Gouverneur der Provincie West Java" dalam pasal 4"Regeling van het beroep in belastingzaken" (Staatsblad 1927 No. 29sebagai yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad1949 No. 251) diganti dengan "Ketua Mahkamah Agung"

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:5
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Maret 1959
Tanggal Pengundangan
:14 Maret 1959
Tanggal Berlaku
:14 Maret 1959
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959 No. 13 , TLN NO. 1748, LL SETNEG : 4 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…