Lewati ke konten utama

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

JAKARTA – PT Sinergi Internasional Investama, pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH), mulai membuka penawaran tender wajib atas saham publik pada Senin (5/10/2026). Harga penawaran ditetapkan Rp148 per saham, jauh di bawah harga penutupan saham DOOH pada Jumat (2/10/2026) yang berada di level Rp366 per saham. Selisih harga tersebut setara dengan diskon sekitar 59,56 persen.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, penawaran ini mencakup paling banyak 2.624.548.624 saham, atau sekitar 33,91 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh, dengan nilai maksimal Rp388,43 miliar. Masa penawaran berlangsung hingga 3 November 2026, dan pembayaran dijadwalkan pada 9 November 2026. Saham milik pengendali baru dan milik PT Prambanan Investasi Sukses, pemegang saham lama, tidak termasuk objek penawaran.

Kewajiban tender ini muncul setelah PT Sinergi Internasional Investama membeli sekitar 3,95 miliar saham DOOH, atau 51 persen, dari PT Prambanan Investasi Sukses pada 30 Juli 2026. Transaksi itu dilakukan dengan harga Rp50 per saham. Setelah transaksi, PT Prambanan Investasi Sukses masih memegang 15,09 persen saham, sedangkan 33,91 persen sisanya dimiliki masyarakat. Pengendali baru tersebut tercatat baru berdiri dan memiliki modal disetor sebesar Rp1 miliar.

Harga Rp148 tidak ditetapkan secara bebas. Menurut Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, harga penawaran tender wajib paling rendah adalah nilai tertinggi antara harga pengambilalihan dan rata-rata harga tertinggi harian saham selama 90 hari sebelum pengumuman. Rata-rata harga tertinggi saham DOOH pada periode 2 Mei hingga 30 Juli 2026 tercatat Rp147,40 per saham, sehingga harga penawaran dibulatkan menjadi Rp148. Harga saham DOOH kemudian naik tajam setelah pengambilalihan diumumkan, sehingga rumus tersebut menghasilkan harga yang jauh di bawah harga pasar saat ini.

Dalam keterbukaan informasinya, pengendali baru menyatakan tidak berencana melikuidasi perseroan, mengubah kebijakan dividen, menghapus pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia, maupun membawa perseroan keluar dari bursa (go private). Pemegang saham publik juga tidak wajib mengikuti penawaran tersebut. Saham yang tidak dijual tetap menjadi milik pemegangnya.

Di sisi lain, DOOH juga merancang penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebanyak-banyaknya 154,78 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp10 per saham. Berdasarkan keterbukaan informasi pada Jumat (2/10/2026), pemegang saham yang tidak menggunakan haknya berpotensi mengalami penurunan persentase kepemilikan hingga 95,24 persen.

Penawaran tender wajib DOOH memperlihatkan bahwa harga yang memenuhi rumus Peraturan OJK tidak selalu menguntungkan pemegang saham minoritas. Rumus tersebut menjadikan harga masa lalu sebagai batas bawah, sehingga lonjakan harga setelah pengumuman pengambilalihan tidak ikut diperhitungkan. Pemegang saham publik DOOH kini harus menimbang tiga hal, yaitu menjual di pasar, mengikuti tender dengan harga lebih rendah, atau bertahan dengan risiko dilusi dari penambahan modal yang akan datang.

Peraturan Terkait

1

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan