Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No.26 tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perangberdasarkan ikatan dinas sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara tahun 1957 No.83);b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.26 tahun 1957 tersebut perlu ditetapkansebagai undang-undang 2. Pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia. 3. BAB I UMUM BAB II PENERIMAANMENJADI MILITER SUKARELA BAB III KETENTUAN-KETENTUAN TENTANGKEDUDUKAN MILITER SUKARELA BAB IV KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DANHAK-HAK MILITER SUKARELA BAB V MEMPERPANJANG IKATAN DINAS BAB VI PEMBERHENTIAN DARI DINAS KETENTARAAN BAB VII KETENTUAN-KETENTUAN UNTUK BEKAS MILITER SUKARELA BAB VIII1.Ketentuan-ketentuan mengenai anggota tentara yang pada saat mulai berlakunyaundang-undang ini masih ada dalam dinas tentara. BAB IX KETENTUAN PENUTUP