Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:19
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Juni 1947
Tanggal Pengundangan
:12 Juni 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1946

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1947
TENTANG
PEMBAWAAN UANG DAN LARANGAN TENTANG UANG YANG TIDAK BERLAKU LAGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mencegah kekacauan dalam peredaran uang, perlu diadakan peraturan baru tentang"Pembawaan Uang";
b.
bahwa berhubung dengan pengeluaran uang Republik Indonesia dan pembatalan uang yang sebelum waktu itu berlaku di Jawa dan di Madura, perlu diadakan tindakan untuk mencegah mengalirnya uang yang tersebut terakhir kedaerah-daerah di luar Jawa dan Madura.
Mengingat
:
1.
Pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal 4 aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
2.
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 10 TAHUN 1946 TENTANG"PEMBAWAAN UANG" DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 10 TANGGAL 29-10-1946
Pasal 1
Undang-undang No. 10 tahun 1946 tentang"Pembawaan Uang" dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tanggal 20 Oktober 1946 dicabut.
Pasal 2
Barang siapa bepergian dari suatu daerah kedaerah-daerah Pemerintah Kota Jakarta dan Bogor, atau sebaliknya dilarang membawa uang tunai yang melebihi jumlah R. 500,-seorang atau R. 1000,- sekeluarga, jika tidak mendapat idzin lebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Pasal 3
Menteri Keuangan dapat melarang atau membatasi pembawaan suatu jenis uang dari suatu daerah yang tidak dikuasai penuh oleh Republik kelain daerah.
Pasal 4
Larangan tersebut dalam pasal 2 mengenai pembawaan uang kepunyaan Negara dengan idzin Menteri yang bersangkutan atau pegawai yang ditunjuk olehnya apabila uang itu akan dipergunakan untuk pembayaran gaji pegawai atau ongkos-ongkos kantor biasa.
Pasal 5
(1)
Mata uang atau uang kertas yang sejak keluarnya uang Republik Indonesia tidak berlaku lagi di Jawa dan Madura, tidak boleh dikeluarkan dari daerah ini.
(2)
Mata uang dan uang kertas termaksud dalam ayat(1) tidak boleh dimasukkan kedaerah-daerah di luar Jawa dan Madura.
Pasal 6
(1)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 2 dan peraturan yang dikeluarkan berdasar atas pasal 3 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya R. 1000,-, sedangkan uang yang terdapat padanya yang melebihi batas jumlah dirampas buat Negara, juga kalau uang itu bukan kepunyaan yang bersalah.
(2)
Pelanggaran ini dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 7
(1)
Pelanggaran larangan tersebut dalam pasal 5 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya R. 1000,-
(2)
Pelanggaran ini dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 12 Juni 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan
pada tanggal 12 Juni 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur tentang pembawaan uang dan larangan tentang uang yang tidak berlaku lagi, guna mencegah kekacauan dalam peredaran uang dan mencegah mengalirnya uang yang telah dibatalkan kedaerah-daerah di luar Jawa dan Madura.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…