Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1946

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembawaan Uang Dari Satu Ke Lain Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:1946
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Juni 1946
Tanggal Pengundangan
:22 Juni 1946
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar Cadangan Devisa & Sistem Pembayaran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1947

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1946
TENTANG
PEMBAWAAN UANG DARI SATU KE LAIN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan keadaan luar biasa, perlu diadakan peraturan untuk mencegah kekacauan dalam peredaran uang;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

undang-undang seperti tersebut di bawah ini
:
Pasal 1
Barang siapa bepergian dari daerah-daerah yang tersebut dalam pasal 2 ke daerah lain di Jawa dan Madura dilarang membawa uang yang melebihi jumlah f 1000,-(seribu rupiah), jika tidak mendapat izin lebih dahulu dari Kepala daerahnya atau pegawai lain yang ditunjuk oleh Kepala daerah tersebut menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian.
Pasal 2
Daerah yang dimaksud dalam pasal 1 ialah Karesidenan-karesidenan Jakarta, Semarang, Surabaya, Bogor, Priangan dan daerah lainnya yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Barang siapa bepergian masuk pulau Jawa-Madura dilarang membawa uang yang melebihi jumlah f 5000,-(lima ribu rupiah) seorang, jika tidak mendapat izin dari Menteri Perdagangan dan Perindustrian atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
Pasal 4
Pasal 1 s/d 3 di atas ini tidak mengenai pembawaan uang kepunyaan Negara, dengan izin Menteri yang bersangkutan atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
Pasal 5
Segala peraturan tentang pembawaan uang keluar atau kedalam suatu daerah, yang ditetapkan sebelum undang-undang ini berlaku dibatalkan.
Pasal 6
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 1 sampai dengan 3, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun dan uang yang terdapat melebihi batas-batas jumlah tersebut dalam pasal 1, 2, atau 3 dirampas buat Negara, juga kalau uang itu bukan kepunyaan terhukum.
Pasal 7
(1)
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang pembawaan Uang".
(2)
Undang-undang ini mulai berlaku satu minggu sesudah diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 Juni 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan SOERACHMAN.
Diumumkan pada tanggal 22 Juni 1946.
Sekretaris Negara.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Tidak tersedia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…