Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembawaan Uang Dan Larangan Tentang Uang Yang Tidak Berlaku Lagi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:19
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Juni 1947
Tanggal Pengundangan
:12 Juni 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Hukum Pidana Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar Cadangan Devisa & Sistem Pembayaran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1946

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1947
TENTANG
PEMBAWAAN UANG DAN LARANGAN TENTANG UANG YANG TIDAK BERLAKU LAGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mencegah kekacauan dalam peredaran uang, perlu diadakan peraturan baru tentang"Pembawaan Uang";
b.
bahwa berhubung dengan pengeluaran uang Republik Indonesia dan pembatalan uang yang sebelum waktu itu berlaku di Jawa dan di Madura, perlu diadakan tindakan untuk mencegah mengalirnya uang yang tersebut terakhir kedaerah-daerah di luar Jawa dan Madura.
Mengingat
:
1.
Pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal 4 aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
2.
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 10 TAHUN 1946 TENTANG"PEMBAWAAN UANG" DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 10 TANGGAL 29-10-1946
Pasal 1
Undang-undang No. 10 tahun 1946 tentang"Pembawaan Uang" dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tanggal 20 Oktober 1946 dicabut.
Pasal 2
Barang siapa bepergian dari suatu daerah kedaerah-daerah Pemerintah Kota Jakarta dan Bogor, atau sebaliknya dilarang membawa uang tunai yang melebihi jumlah R. 500,-seorang atau R. 1000,- sekeluarga, jika tidak mendapat idzin lebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Pasal 3
Menteri Keuangan dapat melarang atau membatasi pembawaan suatu jenis uang dari suatu daerah yang tidak dikuasai penuh oleh Republik kelain daerah.
Pasal 4
Larangan tersebut dalam pasal 2 mengenai pembawaan uang kepunyaan Negara dengan idzin Menteri yang bersangkutan atau pegawai yang ditunjuk olehnya apabila uang itu akan dipergunakan untuk pembayaran gaji pegawai atau ongkos-ongkos kantor biasa.
Pasal 5
(1)
Mata uang atau uang kertas yang sejak keluarnya uang Republik Indonesia tidak berlaku lagi di Jawa dan Madura, tidak boleh dikeluarkan dari daerah ini.
(2)
Mata uang dan uang kertas termaksud dalam ayat(1) tidak boleh dimasukkan kedaerah-daerah di luar Jawa dan Madura.
Pasal 6
(1)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 2 dan peraturan yang dikeluarkan berdasar atas pasal 3 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya R. 1000,-, sedangkan uang yang terdapat padanya yang melebihi batas jumlah dirampas buat Negara, juga kalau uang itu bukan kepunyaan yang bersalah.
(2)
Pelanggaran ini dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 7
(1)
Pelanggaran larangan tersebut dalam pasal 5 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya R. 1000,-
(2)
Pelanggaran ini dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 12 Juni 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan
pada tanggal 12 Juni 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur tentang pembawaan uang dan larangan tentang uang yang tidak berlaku lagi, guna mencegah kekacauan dalam peredaran uang dan mencegah mengalirnya uang yang telah dibatalkan kedaerah-daerah di luar Jawa dan Madura.

Paper Terkait

PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF MEDIASI DALAM RUANG LINGKUP PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN NEGERI

Yusna Wulan Sari
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 20 No. 1 2025

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…