JAKARTA – Pemerintah tengah merampungkan revisi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, hanya sekitar dua bulan sejak beleid tersebut pertama kali diundangkan. Revisi ini diproyeksikan mempersempit skema outsourcing yang semula mencakup enam jenis pekerjaan penunjang menjadi hanya empat bidang, menyusul desakan kalangan serikat pekerja yang menilai aturan awal masih membuka celah penyalahgunaan.
Permenaker 7/2026 diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan amanat Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja. Versi awal beleid ini mengizinkan penggunaan tenaga alih daya untuk enam jenis pekerjaan penunjang, termasuk pekerjaan di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Ketentuan tersebut belakangan dikritik karena frasa "layanan penunjang operasional" di dalamnya dinilai multitafsir dan berisiko dipakai untuk mengalihdayakan pekerjaan inti perusahaan.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan draf revisi yang tengah dibahas bersama Kemnaker akan membatasi cakupan alih daya menjadi hanya empat jenis pekerjaan, yaitu layanan kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi perusahaan. Ia menyebut pembatasan ini merupakan hasil pembicaraan dengan Menaker Yassierli sekaligus tindak lanjut atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap nasib pekerja alih daya, dengan target penerbitan awal Juli 2026 meski sejumlah pihak menyebut kemungkinan mundur hingga pertengahan atau akhir bulan.
Salah satu titik yang masih diperdebatkan adalah nasib pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan yang selama ini banyak dipakai badan usaha milik negara seperti Pertamina, PLN, dan Telkom. Said mengusulkan agar BUMN yang tetap membutuhkan tenaga alih daya di sektor tersebut diwajibkan membentuk anak perusahaan sebagai pemberi kerja bukan melalui koperasi, yayasan, atau CV merujuk pada skema yang telah dijalankan PLN lewat anak usahanya. Sebaliknya, ia menegaskan perusahaan swasta di sektor pertambangan dan migas tidak lagi diperkenankan memakai skema outsourcing sama sekali.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor membenarkan proses revisi tengah berjalan melalui forum Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, sembari memastikan Permenaker 7/2026 tidak akan dicabut melainkan disempurnakan substansinya. Di sisi lain, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya turut mengingatkan agar perubahan kebijakan outsourcing dilakukan secara hati-hati lewat kajian dampak regulasi yang komprehensif, mengingat skema alih daya telah menjadi bagian dari strategi efisiensi operasional banyak perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, revisi Permenaker tersebut belum resmi diterbitkan dan sejumlah poin teknis terutama menyangkut sektor strategis milik negara masih dibahas pemerintah bersama pemangku kepentingan. Bagi pelaku usaha, terutama perusahaan penyedia jasa alih daya dan perusahaan pengguna outsourcing di luar empat bidang yang dikecualikan, kepastian aturan ini penting untuk menyesuaikan model bisnis dan status hubungan kerja karyawan sebelum masa transisi berakhir. Sementara bagi pekerja alih daya, revisi ini berpotensi memberi kepastian status hubungan kerja serta jaminan upah dan perlindungan sosial yang lebih setara dengan pekerja tetap di perusahaan pengguna jasa.
Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi