JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan memasuki fase krusial seiring tenggat konstitusional yang kian dekat. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, menyatakan pembahasan ditargetkan tuntas sebelum Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Regulasi yang tengah disusun ini ditegaskan bukan sekadar revisi, melainkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan berdiri sendiri.
Putusan tersebut menjadi titik balik lanskap hukum ketenagakerjaan nasional. Pada 31 Oktober 2024, MK memerintahkan DPR dan pemerintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang dipisahkan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan tenggat maksimal dua tahun, serta menegaskan keharusan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Sudaryat, menilai putusan ini mengembalikan hakikat hubungan industrial yang tidak semata berorientasi pada investasi. Menurutnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 relatif lebih melindungi pekerja, sementara UU Cipta Kerja menggeser paradigma ke arah pasar dan kemudahan berusaha.
Sebagai langkah antara, pemerintah lebih dahulu menertibkan praktik alih daya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya merupakan tindak lanjut Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 yang memandatkan pembatasan pekerjaan alih daya, dengan tujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. Lewat aturan tersebut, outsourcing tidak dihapus tetapi dibatasi pada bidang pekerjaan tertentu, sementara perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja mulai dari upah, lembur, cuti, K3, jaminan sosial, hingga hak atas PHK dan dikenai sanksi bila melanggar.
Dari kalangan dunia usaha, muncul kekhawatiran soal kepastian regulasi. Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menilai perubahan pada 21 pasal ketenagakerjaan berpotensi menimbulkan ketidakpastian yang dapat menurunkan daya tarik investasi, sehingga dunia usaha mengharapkan kebijakan transisi yang menjaga stabilitas produksi—khususnya bagi sektor manufaktur padat karya. Pada forum dengar pendapat di parlemen, perwakilan Apindo bidang ketenagakerjaan, Myra M. Hanartani, mengusulkan jalan tengah. Ia berpendapat alih daya sebaiknya diatur secara ketat bukan dilarang melalui penetapan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, sertifikasi perusahaan alih daya, dan pengawasan yang lebih intensif, dengan prinsip perlindungan setara bagi pekerja organik maupun outsourcing.
Di kutub yang berbeda, serikat pekerja memandang putusan MK sebagai kemenangan konstitusional. Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan putusan ini sebagai tonggak untuk mengembalikan hak-hak buruh yang sebelumnya tergerus UU Cipta Kerja, dan menuntut revisi peraturan turunan seperti PP 35/2021 dan PP 36/2021 agar selaras dengan amar putusan. Tuntutan tersebut menggema pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026, ketika massa buruh menyuarakan pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing, dan penolakan upah murah—momen yang juga diiringi instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk merampungkan RUU bersama DPR.
Bagi pelaku usaha, konsekuensi paling nyata adalah keharusan menata ulang praktik ketenagakerjaan mulai dari skema alih daya dan PKWT hingga kepatuhan terhadap batasan dan sanksi baru sembari mengantisipasi masa transisi menuju undang-undang yang belum final. Bagi pekerja dan publik, arah baru ini menjanjikan perlindungan yang lebih jelas, namun hasil akhirnya bergantung pada apakah undang-undang baru mampu menyeimbangkan perlindungan buruh dengan keberlangsungan usaha. Kualitas partisipasi publik dalam pembahasan pun menjadi taruhan tersendiri, karena pelibatan yang bermakna sejak awal dipandang sebagai kunci untuk meminimalkan gugatan uji materi terhadap beleid ini di kemudian hari. Dengan tenggat Oktober 2026 yang mengikat, kemampuan pembentuk undang-undang menutup perbedaan kepentingan dalam waktu terbatas akan menjadi ujian nyata bagi kepastian hukum dunia kerja Indonesia.
Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi