Lewati ke konten utama

Pendidikan

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, dan turut menghukum denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp809 miliar yang dapat diganti pidana penjara bila tidak dibayar.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan terdakwa tidak terbukti pada dakwaan primer, tetapi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider. Perbuatan itu dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana 18 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis mengurai sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan antara lain perbuatan yang bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi serta dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis dengan kerugian negara yang sangat besar; sedangkan hal meringankan mencakup terdakwa yang belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif, serta dikenal berkontribusi pada inovasi pendidikan dan teknologi. Putusan ini juga disertai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim anggota Andi Saputra, yang menilai terdakwa semestinya dibebaskan.

Perkara berpangkal pada program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Jaksa mendalilkan spesifikasi tender disusun agar hanya sesuai sistem berbasis Chrome, dan menghubungkan proses pengadaan itu dengan investasi Google pada induk usaha Gojek; Google sendiri tidak didakwa dalam perkara ini. Dalam kasus yang sama, sejumlah terdakwa lain turut diproses, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief serta dua mantan direktur di kementerian tersebut, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.

Merespons vonis, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding dan menilai dirinya diadili atas dasar fakta yang tidak masuk akal. Tim penasihat hukumnya menilai putusan merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat menjadi preseden buruk bagi kalangan swasta dan pelaku pengadaan, serta menyatakan akan menempuh langkah hukum tambahan termasuk pelaporan ke Komisi Yudisial. Di sisi lain, jaksa pada pokoknya menegaskan penuntutan bukan kriminalisasi kebijakan, melainkan penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya banding. Bagi pelaku usaha khususnya penyedia teknologi dan peserta tender proyek pemerintah — perkara ini menegaskan pentingnya kepatuhan pada prinsip pengadaan yang kompetitif, netral terhadap merek atau ekosistem tertentu, serta bebas dari benturan kepentingan. Bagi publik, vonis menjadi penanda pengawasan atas tata kelola dan integritas belanja di sektor pendidikan, sekaligus memantik perdebatan mengenai batas antara diskresi kebijakan dan pertanggungjawaban pidana pejabat publik.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan