Lewati ke konten utama

Pendidikan

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah

JAKARTA Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memasuki babak yang menyentuh jantung hubungan pusat dan daerah. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR yang juga dihadiri perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan Tinggi pada Selasa, 23 Juni 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan sejumlah masukan untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih terintegrasi dan akuntabel tanpa menabrak prinsip desentralisasi.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengemukakan bahwa fokus utama usulan pemerintah adalah membangun tata kelola yang menjamin pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kementerian mendorong pengaturan yang lebih jelas mengenai kedudukan satuan pendidikan yang dikelola pusat, kementerian, maupun lembaga, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan seluruhnya tetap berada dalam satu sistem mutu nasional yang sama.

Poin yang paling menarik perhatian adalah usulan konsep desentralisasi asimetris. Menurut Toni, konsep ini memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih sementara baik sebagian maupun seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan apabila suatu daerah dinilai tidak mampu memenuhi standar layanan minimal atau mengalami ketertinggalan mutu yang signifikan. Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan dimaksudkan untuk memangkas otonomi daerah, melainkan berfungsi sebagai instrumen korektif demi menjamin hak peserta didik atas layanan pendidikan yang bermutu. Pemerintah, lanjutnya, tetap mempertahankan tiga dimensi klasifikasi sistem pendidikan, yakni jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, sebagai fondasi kepastian hukum sekaligus ruang fleksibilitas bagi beragam bentuk layanan yang tumbuh di masyarakat.

Secara hukum, RUU Sisdiknas dirancang sebagai produk kodifikasi yang menyatukan dan mencabut sejumlah undang-undang sektor pendidikan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, dan Komisi X DPR sebelumnya menyatakan komitmen mengangkat profesi guru setara dengan profesi terhormat lain serta mendorong pengaturan baru seperti kewajiban sekolah menyediakan layanan psikolog.

Namun proses penyusunannya tidak luput dari sorotan. Koalisi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KNPMI) sebelumnya mendesak pemerintah dan DPR membuka draf RUU kepada publik, menilai proses sejak masuk Prolegnas pada 2022 berlangsung minim partisipasi. Juru bicara KNPMI, Tegar Afriansyah, menyatakan bahwa tanpa keterbukaan dan pelibatan publik yang bermakna, RUU berisiko tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Kalangan akademik turut mengingatkan bahwa pengaturan strategis seperti wajib belajar 13 tahun dan alokasi anggaran pendidikan 20 persen perlu diselaraskan dengan kapasitas fiskal daerah agar tidak menjadi beban yang sulit dipenuhi.

Bagi pelaku usaha pendidikan mulai dari yayasan, sekolah swasta, hingga perguruan tinggi swasta arah RUU ini berimplikasi ganda. Di satu sisi, kodifikasi menjanjikan kepastian hukum dan penyederhanaan regulasi yang selama ini terfragmentasi. Di sisi lain, klausul desentralisasi asimetris berpotensi membuka ruang intervensi pusat yang perlu dicermati batas, syarat, dan mekanisme due process-nya agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi penyelenggara di daerah. Publik dan pemangku kepentingan disarankan mengikuti tahapan uji publik dan pembahasan pasal demi pasal, mengingat substansi final RUU akan menentukan peta tata kelola pendidikan nasional untuk dua dekade ke depan.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan