JAKARTA — Indonesia berada di ambang menjadi negara anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) atau Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional. Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2025 untuk mengesahkan Statuta HCCH dan akan menyampaikan keinginan menjadi anggota melalui Kementerian Luar Negeri. Langkah ini sekaligus menghidupkan pembahasan aksesi dua konvensi kunci di bawah HCCH, salah satunya Konvensi Pengambilan Bukti 1970 (Taking of Evidence Convention) yang penilaiannya dinilai kian relevan menjelang keanggotaan Indonesia.
Hingga kini status Indonesia masih terbatas. Berdasarkan laman resmi HCCH, Indonesia tercatat sebagai non-anggota dan baru menjadi pihak pada satu instrumen, yaitu Konvensi Apostille 1961. Konvensi Apostille tersebut telah berlaku bagi Indonesia sejak 4 Juni 2022 dalam kapasitasnya sebagai connected party. Posisi ini tertinggal dibanding kawasan: di ASEAN, Malaysia lebih dulu bergabung pada 2002, diikuti Filipina (2010), Vietnam (2013), Singapura (2014), dan Thailand (2021). Secara keseluruhan, HCCH beranggotakan Uni Eropa beserta 90 negara dari berbagai kawasan dunia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen Indonesia merampungkan proses tersebut tahun ini. Menurut paparannya pada ASEAN Law Ministers Meeting ke-13 di Manila, fokus Indonesia pada 2025–2026 adalah menjadi anggota HCCH dan mengaksesi sejumlah konvensi terkait, dengan menggalang dukungan Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam agar keanggotaan rampung pada 2026. Dalam forum yang sama, Indonesia turut menandatangani ASEAN Treaty on Extradition sebagai bagian dari penguatan kerja sama hukum lintas negara.
Substansi dua konvensi yang dibidik bersifat teknis namun berdampak luas bagi dunia usaha dan peradilan. Konvensi Layanan mengatur tata cara penyampaian dokumen hukum lintas negara, sedangkan Konvensi Bukti mengatur pengambilan bukti lintas yurisdiksi. Wakil Menteri Hukum menyampaikan bahwa Indonesia ingin mempelajari pengalaman Vietnam dalam mengimplementasikan kedua konvensi tersebut, sehingga keanggotaan HCCH diharapkan memperkuat kerja sama eksekusi putusan perdata dan memudahkan koordinasi hukum antarnegara. Agenda ini berjalan seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang telah diserahkan Presiden kepada DPR pada 6 Agustus 2024.
Dari sisi urgensi, pemerintah menekankan dimensi ekonomi. Keikutsertaan Indonesia dalam HCCH dinilai akan memberikan kepastian hukum yang mendorong peningkatan investasi dan perdagangan. Manfaat lain, menjadi anggota membuka akses bantuan teknis (technical assistance) yang memudahkan proses aksesi konvensi berikutnya. Kalangan akademisi hukum perdata internasional pun telah lama mendorong langkah ini; Dr. Priskila Pratita Penasthika dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam analisisnya menyatakan bahwa Indonesia diharapkan tidak lagi sebatas connected party, melainkan menjadi negara anggota HCCH sekaligus peserta Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Bukti 1970.
Bagi pelaku usaha, konsekuensinya konkret: bila aksesi tuntas, prosedur pemanggilan pihak, pengumpulan alat bukti, hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan asing dalam sengketa komersial lintas batas berpeluang menjadi lebih pasti dan efisien memangkas risiko transaksi internasional. Bagi publik, khususnya WNI dalam perkawinan campur atau sengketa keluarga lintas negara, kerangka ini menjanjikan perlindungan prosedural yang lebih jelas. Kendati demikian, manfaat penuh baru akan terwujud setelah instrumen diaksesi dan diselaraskan dengan hukum acara perdata nasional, sehingga pelaku usaha disarankan mulai memetakan implikasinya sejak dini.
Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi