JAKARTA — Pelarian panjang Michael Steven, pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), berakhir setelah Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkannya dari Kerajaan Maroko. Pemulangan warga negara Indonesia berstatus buronan Interpol Red Notice itu ditempuh lewat mekanisme ekstradisi. Tersangka tiba di Tanah Air pada Minggu (21/6/2026) dan kini menjalani proses hukum di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Michael Steven sebelumnya diamankan otoritas Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia, sebelum Pemerintah Kerajaan Maroko akhirnya mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Proses serah terima berlangsung di Maroko pada 20 Juni 2026.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti efektifnya kerja sama internasional melalui jaringan Interpol. Ia menyatakan kepolisian berkomitmen terus memburu para pelaku yang kabur ke luar negeri agar dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil sinergi Divhubinter dengan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta otoritas Kerajaan Maroko.
Secara substansi, perkara ini menyentuh ranah hukum pidana ekonomi. Michael Steven berstatus tersangka dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan estimasi kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar. Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan, dengan penyidikan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dari perspektif hukum, kasus ini menggarisbawahi pengecualian penting dalam prinsip non-ekstradisi warga negara. Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi pada dasarnya melarang penyerahan WNI ke negara lain, kecuali bila diatur sebaliknya dalam perjanjian. Dalam kasus Michael Steven, alur justru berjalan terbalik: Indonesia berperan sebagai negara peminta, sehingga prinsip resiprositas dan jalur kerja sama hukum antarnegara menjadi tulang punggung pemulangan. Pengamat hukum pidana internasional menilai pola semacam ini memperlihatkan bahwa pengembalian buronan tidak semata urusan teknis kepolisian, melainkan juga instrumen diplomasi yang sensitif dan bergantung pada kualitas hubungan bilateral.
Bagi pelaku usaha khususnya di industri jasa keuangan, pasar modal, dan asuransi — pemulangan ini menjadi pengingat bahwa pelarian ke yurisdiksi asing semakin sempit ruangnya seiring menguatnya jaringan Interpol dan perjanjian ekstradisi yang terus diperluas. Bagi publik dan nasabah, kehadiran tersangka di dalam negeri membuka peluang lebih besar bagi proses peradilan yang efektif sekaligus upaya penelusuran dan pemulihan aset yang sempat terganjal akibat ketiadaan terdakwa.
Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi