JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperluas jangkauan pengawasan obat hingga ke gerai ritel modern melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Peraturan ini ditetapkan pada 13 Maret 2026 dan diundangkan pada 6 April 2026, menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan praktik pengelolaan obat saat ini.
Secara hukum, regulasi ini merupakan pelaksanaan Pasal 320 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 917 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang membuka kemungkinan obat tanpa resep diperoleh tidak hanya di fasilitas pelayanan kefarmasian, tetapi juga di fasilitas lain sesuai ketentuan. Dengan demikian, penjualan produk kefarmasian di supermarket, hypermarket, dan minimarket yang selama ini berada di area abu-abu kini memiliki dasar hukum yang jelas.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan bahwa perluasan akses tidak boleh mengorbankan keamanan. Ia menyatakan komitmen lembaganya adalah memperluas akses obat sekaligus memperkuat pengawasan agar setiap obat yang beredar tetap terjamin aman, berkhasiat, dan bermutu. Taruna juga menyoroti tren peningkatan penyalahgunaan obat bebas terbatas seperti dekstrometorfan untuk tujuan yang tidak sesuai peruntukannya, yang dinilai mengkhawatirkan.
Substansi peraturan menetapkan pembatasan yang tegas. Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4, pelaku usaha penyelenggara fasilitas kefarmasian maupun fasilitas lain wajib memiliki perizinan berusaha dan hanya boleh mengedarkan obat yang telah mengantongi izin edar serta memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Gerai ritel hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, serta dilarang meracik maupun mengelola obat keras dan narkotika.
Tanggung jawab personel juga diatur rinci. Apoteker menjadi penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian, tenaga vokasi farmasi di toko obat, dan tenaga pendukung kesehatan di hypermarket, supermarket, serta minimarket, yang seluruhnya wajib membuktikan kompetensi melalui surat izin praktik atau sertifikat pelatihan. Pengadaan obat pun hanya boleh dari pemasok resmi bersertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dan harus disertai Surat Pesanan yang dapat dilacak.
Bagi pelaku usaha, regulasi ini menuntut langkah konkret dan cepat. BPOM memberlakukan masa adaptasi bagi ritel modern paling lambat 17 Oktober 2026, dengan ancaman sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin berusaha bagi yang melanggar. Artinya, jaringan ritel, apotek, dan toko obat perlu segera mengaudit kepatuhan perizinan, status izin edar produk, kualifikasi penanggung jawab, serta sistem dokumentasi pengadaan sebelum tenggat tersebut. Bagi publik, peraturan ini menjanjikan akses obat yang lebih luas namun tetap terkurasi, sekaligus memperkecil ruang peredaran obat tanpa izin edar yang membahayakan kesehatan.
Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi