Lewati ke konten utama

Kesehatan

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun. Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026), sehingga sejumlah ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah tetap berlaku tanpa perubahan.

Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan ketiadaan indikator yang pasti mengenai KLB dan wabah dalam UU Kesehatan, kewajiban pelaporan bagi warga, serta ancaman sanksi pidana yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang mengkritisi penanganan wabah. Sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dan menjadi bagian dari rangkaian pembacaan puluhan permohonan uji materi yang diputus MK pada hari yang sama.

Membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa frasa "kriteria lain yang ditetapkan oleh menteri" dalam Pasal 353 UU Kesehatan merupakan bentuk pendelegasian kewenangan administratif yang lazim, sepanjang dijalankan dalam koridor norma, asas, tujuan, dan batasan yang telah ditetapkan undang-undang. Menurut Mahkamah, pendelegasian semacam itu diperlukan untuk mengatur hal-hal teknis sesuai kebutuhan di lapangan di bidang kesehatan.

Terhadap dalil kewajiban pelaporan, Mahkamah berpandangan ketentuan Pasal 394 merupakan konsekuensi logis dari tanggung jawab negara melindungi kesehatan masyarakat, khususnya ketika muncul kondisi yang berpotensi mengancam keselamatan publik secara luas dan sistemik. Adapun kewajiban pelaporan oleh setiap warga negara dalam Pasal 395 ayat (1) dinilai sebagai instrumen pendukung sistem kewaspadaan dini yang menempatkan masyarakat sebagai sumber informasi awal untuk membantu pemerintah mendeteksi ancaman kesehatan secara cepat. Sementara ketentuan pidana dalam Pasal 446 dipandang masih berada dalam ruang lingkup kebijakan pidana pembentuk undang-undang.

Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga norma-norma yang diuji tetap berlaku dan tidak dapat diajukan pengujian dengan dalil yang sama. Konsekuensinya, kerangka hukum penanggulangan wabah termasuk mekanisme pelaporan dan sanksi bagi pelanggarannya memiliki pijakan yang makin kokoh.

Bagi pelaku usaha di sektor kesehatan termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium, serta penyelenggara kegiatan yang berisiko menimbulkan penularan — putusan ini menegaskan kepastian atas kewajiban pelaporan dan kepatuhan terhadap protokol penanggulangan KLB dan wabah. Bagi publik, putusan menggarisbawahi peran warga dalam sistem kewaspadaan dini, sekaligus membuka diskusi lanjutan mengenai batas antara kewajiban hukum dan ruang kebebasan berpendapat dalam situasi darurat kesehatan.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan