Lewati ke konten utama

Pertahanan dan Keamanan

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

JAKARTA — Kehadiran personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar lokasi unjuk rasa pada Jumat (13/6/2026) memantik perdebatan hukum mengenai sejauh mana kewenangan satuan tersebut dapat digerakkan dalam situasi keamanan dalam negeri. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai penggunaan Komcad mesti dilakukan secara hati-hati, proporsional, akuntabel, dan berpijak pada parameter ancaman yang jelas.

Inti persoalannya terletak pada perbedaan fungsi. Secara normatif, Komcad disiapkan untuk memperkuat Tentara Nasional Indonesia dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida, sedangkan pengamanan demonstrasi merupakan fungsi kepolisian yang berkaitan dengan perlindungan hak warga negara menyampaikan pendapat di muka umum. Koalisi mengkhawatirkan Komcad bergeser menjadi instrumen yang dapat digerakkan sewaktu-waktu atas pertimbangan administratif atau politik.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, yang mewakili koalisi, mengingatkan bahwa pelibatan Komcad untuk urusan keamanan dalam negeri berisiko menyimpang dari fungsi utamanya. Dalam pemberitaan terkait, koalisi bahkan menilai pengerahan unsur TNI dan Komcad di tengah aksi mahasiswa sebagai langkah yang keliru secara kebijakan dan tidak berdasar hukum.

Kerangka hukumnya tegas. Pengaturan Komcad termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), yang menempatkan Komcad terdiri atas warga negara serta sumber daya alam, buatan, dan sarana-prasarana nasional sebagai komponen yang dikerahkan melalui mobilisasi untuk memperbesar dan memperkuat TNI selaku Komponen Utama.

Lebih spesifik, Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 29 UU PSDN menegaskan Komcad disiapkan untuk menghadapi ancaman militer dan hibrida, sementara Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) mensyaratkan Komcad hanya dapat digunakan setelah Presiden menyatakan mobilisasi, dengan kendali berada di tangan Panglima TNI. Tanpa terpenuhinya syarat mobilisasi tersebut, pengerahan Komcad ke ruang sipil berpotensi dinilai sebagai tindakan di luar kerangka kewenangan yang diatur undang-undang.

Bagi publik, kejelasan batas ini penting untuk menjamin bahwa penanganan aksi massa tetap berada di koridor sipil dan menghormati kebebasan berekspresi. Bagi pelaku usaha terutama penyelenggara acara, pengelola kawasan, hingga sektor pengamanan swasta — perdebatan ini menjadi pengingat agar koordinasi keamanan dipastikan berbasis kewenangan kepolisian yang sah, guna menghindari risiko hukum dan reputasi yang timbul dari pelibatan aktor pertahanan di luar mekanisme mobilisasi resmi.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan