JAKARTA — Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Komisi I mengambil keputusan tingkat I atas RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara Indonesia dan Turki, serta RUU serupa antara Indonesia dan Malaysia, yang selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan seluruh fraksi menyetujui kedua RUU dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ia berharap persetujuan tingkat komisi ini memperlancar implementasi kerja sama pertahanan kedua negara mitra setelah memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Utut sebelumnya juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan ditempuh sesuai mekanisme dan hukum acara yang berlaku agar meminimalkan risiko gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Mewakili pemerintah, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menjelaskan bahwa pengesahan melalui undang-undang merupakan syarat pemenuhan prosedur hukum nasional agar perjanjian dapat mulai berlaku. Ia menuturkan kedua perjanjian dikembangkan atas prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, serta penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial masing-masing negara, dan belum dapat diberlakukan karena masih menunggu penyelesaian prosedur hukum dalam negeri masing-masing pihak.
Dari sisi substansi, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut cakupan kerja sama bersifat strategis dan luas. Kerja sama itu mencakup dialog strategis, alih teknologi, pengembangan alutsista, latihan gabungan militer, pertukaran sumber daya manusia dan teknologi, hingga transaksi jual beli alutsista yang menurut dia seluruhnya membutuhkan payung hukum yang jelas. Ia turut meminta agar kerja sama tidak mengganggu arah kebijakan luar negeri bebas-aktif yang dianut Indonesia dan harus mendorong penguatan kemandirian industri pertahanan dalam negeri.
Sejumlah catatan kritis juga mengemuka dalam rapat. Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal, misalnya, mengingatkan bahwa kerja sama pertahanan ini tidak boleh membebani fiskal negara, sehingga Kementerian Pertahanan diminta berhati-hati menyusun skala prioritas pengadaan dan memastikannya tidak berbenturan dengan kerja sama alutsista yang telah dijalin sebelumnya. Dari aspek legislasi, pemerintah melalui Kementerian Hukum sebelumnya menyatakan naskah akademik dan harmonisasi kedua RUU telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Proses ini berakar pada surat kepresidenan; DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto pada 21 April terkait kerja sama pertahanan dengan Turki dan Malaysia, yang kemudian ditindaklanjuti penugasan kepada Komisi I untuk membahas dan meratifikasi. Bagi pelaku industri pertahanan, pengesahan ratifikasi ini menghadirkan kepastian hukum atas kontrak lintas negara mulai dari alih teknologi, produksi bersama, hingga pengadaan alutsista sekaligus memperjelas koridor kepatuhan yang wajib dipenuhi. Bagi publik, agenda ini menjadi penanda arah kebijakan pertahanan sekaligus ruang pengawasan terhadap transparansi anggaran dan tata kelola kerja sama pertahanan ke depan
Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi