Lewati ke konten utama

Agama

Skandal Dana Jemaah Haji 2026: Kemenhaj Ancam Cabut Izin hingga Proses Pidana KBIHU Nakal

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar rangkaian dugaan pelanggaran pada Haji 2026 — badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.

Skandal Dana Jemaah Haji 2026: Kemenhaj Ancam Cabut Izin hingga Proses Pidana KBIHU Nakal

MAKKAH — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengumumkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026, mulai dari badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam, hingga upaya memasukkan jemaah tanpa visa haji resmi. Temuan itu disampaikan Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha dalam konferensi pers di Kantor Daerah Kerja Makkah pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan nilai transaksi yang terindikasi bermasalah mencapai miliaran rupiah.

Ichsan menegaskan bahwa penertiban ditujukan untuk melindungi hak jemaah dan mencegah praktik yang menjadikan jemaah sebagai objek keuntungan, sejalan dengan komitmen menjaga tata kelola haji yang transparan dan akuntabel. Ia merujuk pada Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran dam serta pelaksanaan badal haji bagi jemaah Indonesia sebagai dasar tindakan.

Salah satu kasus yang menonjol menyangkut seorang mukimin berinisial Muhtar. Ia diduga menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke yang tergabung dalam Kloter UPG-29. Perkara itu terungkap setelah jemaah melapor langsung kepada Menteri Haji dan Umrah saat kunjungan ke Hotel Safwat Alsharooq, Makkah, pada 2 Juni 2026. Menurut Ichsan, pemerintah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Konsulat Jenderal RI di Jeddah, atase kepolisian, dan aparat keamanan Arab Saudi hingga pelaku ditangkap dan ditahan.

Temuan terbesar berkaitan dengan badal haji fiktif oleh KBIHU berinisial AF asal Kabupaten Purwakarta pada Kloter KJT-12. Kelompok itu diduga menawarkan layanan badal haji kepada 140 orang dengan tarif Rp10 juta per orang sehingga total keuntungan ditaksir Rp1,4 miliar. Petugas juga menemukan modus penyusupan; seorang ketua KBIHU asal Jakarta Timur diduga hendak melaksanakan badal haji fiktif bagi 50 orang dengan nilai transaksi sekitar Rp500 juta. Beberapa pelanggaran lain bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah di Papua, Balikpapan, dan Sulawesi Tengah berakhir dengan kesediaan para pihak mengembalikan dana setelah pembinaan. Selain itu, Kemenhaj menemukan pembayaran dam yang tidak melalui lembaga resmi Arab Saudi, Adahi, tersebar di Malang, Tegal, Pati, Nusa Tenggara Barat, Balikpapan, Purwakarta, hingga Sulawesi Tengah.

Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan negara tetap mendukung peran KBIHU sebagai pembimbing ibadah, tetapi menegaskan kelompok yang terbukti menjadikan jemaah sebagai komoditas akan ditindak tegas hingga proses pidana. Pemerintah juga membuka opsi sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional secara permanen di samping penegakan hukum. Sementara itu, dari fungsi pengawasan, anggota Komisi VIII sekaligus Tim Pengawas Haji DPR, KH Maman Imanulhaq, mendorong audit menyeluruh atas mekanisme penghimpunan dana badal haji dan kurban serta menilai tanpa sistem yang transparan ruang penyalahgunaan akan selalu terbuka. Ia juga meminta penguatan kerja sama hukum lintas negara karena sebagian praktik berlangsung di Arab Saudi sehingga penindakan dan pengembalian kerugian jemaah memerlukan koordinasi antarotoritas.

Bagi pelaku usaha KBIHU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), maupun biro perjalanan ibadah — temuan ini menjadi penanda bahwa layanan tambahan seperti dam, kurban, dan badal haji kini berada di bawah pengawasan ketat dan wajib disalurkan melalui kanal resmi (Adahi di Tanah Suci atau pembayaran di Tanah Air) disertai dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan; kelalaian berisiko pencabutan izin sekaligus jerat pidana penggelapan dan penipuan. Rentetan ini juga sejalan dengan persoalan di sektor umrah dalam kasus Hanania Travel, Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dengan total kerugian ditaksir Rp12,14 miliar. Bagi publik, otoritas mengimbau calon jemaah memverifikasi legalitas penyelenggara dan menolak tawaran berbiaya tak wajar demi menghindari kerugian materi maupun kegagalan ibadah.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan