Lewati ke konten utama

Agama

Hitung Mundur Wajib Halal 18 Oktober 2026: Produk Impor dan UMK Masuk Jaring Sertifikasi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.

Hitung Mundur Wajib Halal 18 Oktober 2026: Produk Impor dan UMK Masuk Jaring Sertifikasi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan pelaku usaha untuk segera menuntaskan proses sertifikasi halal menjelang pemberlakuan penuh kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Berbeda dari tahap sebelumnya yang menyasar usaha menengah dan besar, fase ini memperluas cakupan hingga produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor yang beredar di pasar domestik.

Kepala BPJPH menyatakan kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanat undang-undang yang bertujuan memberi kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Ia juga menekankan bahwa penegakan aturan sengaja dirancang berjangkauan luas, sehingga produk dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tunduk pada kewajiban yang sama dengan produk dalam negeri.

Landasan hukum kebijakan ini bertumpu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan pemerintah pelaksananya. Regulasi tersebut menetapkan tujuh kelompok produk yang wajib bersertifikat halal, antara lain makanan dan minuman, hasil dan jasa sembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam dan suplemen kesehatan, bahan baku serta bahan tambahan pangan, hingga barang gunaan seperti sandang dan perlengkapan ibadah.

Sanksi bagi pelanggar diberlakukan secara bertingkat. Otoritas dapat menjatuhkan peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, sampai penarikan produk dari peredaran apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan. Untuk menyiapkan kepatuhan, BPJPH menggelar sosialisasi nasional secara serentak di lebih dari seribu titik di berbagai daerah.

Kalangan praktisi pendamping halal mengingatkan bahwa tantangan teknis pada 2026 bergeser ke sektor yang lebih kompleks secara bahan, seperti kosmetik, obat tradisional, dan barang gunaan—dengan titik kritis pada bahan turunan hewani dan pelarut tertentu. Pengabaian tenggat dinilai bukan lagi persoalan administratif belaka, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian usaha yang nyata.

Bagi pelaku usaha—khususnya UMKM dan importir—pesan kebijakan ini jelas: proses sertifikasi sebaiknya dimulai sejak dini agar rantai pasok tidak terganggu menjelang tenggat. Bagi konsumen, perluasan kewajiban halal menjanjikan kepastian status produk yang lebih luas, sekaligus menempatkan kepatuhan halal sebagai faktor daya saing di pasar domestik maupun ekspor.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan