JAKARTA — Dua perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring terbesar di Indonesia, GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia, menyatakan akan memberlakukan pembatasan potongan komisi maksimal 8% bagi pengemudi ojek online roda dua mulai 1 Juli 2026. Pengumuman itu disampaikan seusai audiensi pimpinan kedua perusahaan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, 1 Mei 2026. Beleid ini membatasi potongan komisi aplikator yang sebelumnya berkisar 20% menjadi maksimal 8%, sehingga pengemudi berhak menerima minimal 92% dari pendapatan perjalanan — skema yang populer disebut "8:92". Selain soal bagi hasil, Perpres juga mengatur jaminan sosial bagi pengemudi, mencakup jaminan kecelakaan kerja serta akses jaminan kesehatan.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam paraphrase keterangannya, menegaskan bahwa dari setiap perjalanan, porsi 92% merupakan hak mitra pengemudi sementara aplikator hanya boleh memungut maksimal 8% sebagai biaya layanan. Ia menyatakan kebijakan ini menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah dalam merespons aspirasi para pengemudi yang telah disuarakan melalui proses panjang. Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, dan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, secara terpisah memastikan implementasi skema tersebut efektif berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026.
Meski demikian, kebijakan ini tidak lepas dari penolakan di sisi industri. Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) menilai pembatasan potongan maksimal 8% terlalu drastis bila diterapkan tanpa kajian komprehensif dan dialog dengan pelaku usaha. Direktur Eksekutif MODANTARA, Agung Yudha, dalam paraphrase pernyataannya, berpendapat bahwa struktur biaya ekosistem platform bersifat kompleks meliputi pengembangan teknologi, layanan pelanggan, sistem pembayaran, hingga perlindungan risiko sehingga besaran potongan tidak dapat diseragamkan. Ia memperkirakan pembatasan ini berpotensi memangkas ruang operasional platform secara signifikan dan menimbulkan dampak sistemik bagi ekonomi digital.
Dari sisi tata kelola hukum, kalangan parlemen mendorong agar Kementerian Perhubungan segera merevisi Peraturan Menteri sebagai aturan teknis pelaksana, mengingat status hukum ojek online sebagai moda transportasi belum sepenuhnya tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sejumlah pengamat menilai akar persoalan terletak pada status "mitra" pengemudi yang selama ini berada di celah hukum, sehingga regulasi yang lebih komprehensif dipandang perlu untuk memberikan kepastian bagi pengemudi, aplikator, sekaligus konsumen.
Bagi pelaku usaha aplikasi, pemberlakuan skema 8:92 menuntut penyesuaian model bisnis dan struktur pendapatan dalam waktu singkat, dengan konsekuensi kepatuhan yang akan diawasi pemerintah dan DPR. Bagi pengemudi, kebijakan ini menjanjikan kenaikan pendapatan bersih dan perlindungan sosial yang lebih kuat, sementara bagi publik, hasil akhirnya akan bergantung pada apakah penurunan potongan dapat dijaga tanpa menggerus ketersediaan layanan maupun tarif yang terjangkau — sebuah keseimbangan yang akan diuji sejak hari pertama implementasi.
Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi