JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memulai uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan angkutan barang berdimensi dan bermuatan berlebih (ODOL) pada 1 Juni 2026. Langkah ini merupakan kelanjutan dari fase pengawasan dan penegakan hukum yang telah berjalan sejak akhir Januari 2026, sekaligus bagian dari program percepatan (quick win) menuju target nasional Zero ODOL 2027. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menegaskan pola pengawasan konvensional di jalan raya dinilai tidak lagi memadai, sehingga dibutuhkan sistem yang lebih akurat, objektif, dan bekerja selama 24 jam.
Menurut Aan, percepatan tersebut bertumpu pada tiga variabel. Pertama, pembangunan sistem berbasis teknologi informasi yang beroperasi tanpa henti guna memangkas interaksi langsung antara petugas dan pengemudi sekaligus menekan potensi pungutan liar. Kedua, penguatan prasarana penimbangan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) maupun ruas tol dengan dukungan teknologi Weight In Motion (WIM) dan Jembatan Timbang Online (JTO) yang terhubung dengan sistem tilang elektronik (ETLE), termasuk pengawasan sejak titik pemuatan di kawasan industri. Ketiga, harmonisasi regulasi dan standar operasional prosedur agar penegakan hukum berjalan satu persepsi dan berkeadilan.
Data Kemenhub menunjukkan skala persoalan yang masih besar. Pada periode 27 Januari hingga 6 April 2026, sebanyak 49.003 truk ditindak, dengan mayoritas berupa peringatan (sekitar 92,94 persen) dan sisanya sanksi tilang. Adapun sepanjang Januari hingga 12 Juni 2026, dari sekitar 1,2 juta kendaraan yang diperiksa, tercatat 302.561 unit atau 24,36 persen terbukti melanggar ketentuan ODOL, dengan pengawasan tersebar di 89 UPPKB. Pada masa sosialisasi menuju Zero ODOL 2027, penindakan disebut dilakukan secara selektif melalui peringatan hingga tilang.
Secara hukum, penertiban ODOL berpijak pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sebagaimana disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho melalui keterangan di situs Kemenhub, pelanggaran over dimension dapat masuk ranah pidana dan diproses secara hukum, sementara over loading dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang dikenai penilangan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan tidak ada pihak yang berada di atas hukum, namun ia memastikan penegakan hukum tidak dilihat dari satu lapisan semata dan mempertimbangkan tingkat pelanggaran.
Meski demikian, kerangka hukum yang berlaku menjadi sumber polemik. Ketentuan saat ini dinilai menempatkan pengemudi sebagai objek hukum atas pelanggaran ODOL, sedangkan pelaku usaha yang memuat barang belum sepenuhnya tersentuh—hal yang memicu protes sejumlah asosiasi pengemudi seperti Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia dan asosiasi sopir logistik, yang menuntut pendekatan lebih adil serta percepatan revisi UU LLAJ. Pemerintah menyatakan tengah merampungkan revisi undang-undang tersebut agar selaras dengan ekosistem logistik terkini. Di sisi lain, Komisi V DPR pernah menaksir beban pemeliharaan jalan akibat truk ODOL mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, menegaskan besarnya taruhan fiskal dan keselamatan di balik kebijakan ini.
Bagi pelaku usaha mulai dari perusahaan angkutan barang, industri manufaktur, hingga distributor kebijakan ini menuntut kepatuhan atas dimensi dan muatan kendaraan sejak titik pemuatan, yang berimplikasi pada penyesuaian biaya logistik dan rantai pasok, serta risiko sanksi pidana maupun administratif. Bagi publik, agenda Zero ODOL 2027 menjanjikan peningkatan keselamatan jalan dan perlindungan infrastruktur. Pada akhirnya, efektivitas kebijakan akan sangat bergantung pada kepastian hukum hasil revisi UU LLAJ serta konsistensi pengawasan digital yang transparan dan berkeadilan.
Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi