BITUNG — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup ke luar negeri setelah Kapal Pengawas Orca 04 mencegat kapal asing MV Silver Island di perairan Laut Sulawesi pada Jumat, 29 Mei 2026. Kapal berbendera Sao Tome and Principe itu dihentikan saat berlayar menuju Hong Kong, dan kini ditambatkan beserta awaknya di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan keterangan resmi KKP, kapal berukuran 492 GT tersebut berangkat dari Sumenep, Jawa Timur, pada 26 Mei 2026 tanpa mengantongi izin maupun kuota pengangkutan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa muatan ikan Napoleon ditemukan disembunyikan dalam kompartemen rahasia yang hanya bisa diakses melalui gudang suku cadang mesin kapal, sebuah indikasi kuat adanya upaya terencana untuk mengelabui petugas. Operasi ini, menurut paraphrase keterangannya, bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan analisis pergerakan kapal.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini ditaksir mencapai Rp16 miliar, dihitung dari nilai muatan serta potensi penerimaan pajak dan non-pajak yang seharusnya disetor. KKP menyatakan kasus akan dikembangkan ke proses penyidikan guna mengusut pemilik dan penanggung jawab kapal beserta jaringan di belakangnya.
Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) merupakan jenis ikan karang bernilai ekonomi tinggi yang pemanfaatannya diatur ketat dan masuk dalam Appendix II CITES. Setiap pelaku usaha yang memanfaatkannya untuk perdagangan luar negeri wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri serta Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN). Sebagai tindak lanjut penyelamatan barang bukti hidup, KKP melepasliarkan 1.300 ekor ikan Napoleon ke Kawasan Konservasi Perairan Daerah di Sulawesi Utara pada 5 dan 7 Juni 2026, langkah yang ditegaskan otoritas sejalan dengan penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya.
Kasus ini melengkapi tren penindakan yang gencar sepanjang 2026. KKP mencatat telah menindak 1.210 kapal pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing serta mencegah kerugian negara mencapai Rp16,6 triliun sepanjang periode 2021 hingga Mei 2026. Otoritas pengawasan menekankan bahwa praktik penangkapan dan perdagangan ikan ilegal kerap berkelindan dengan kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan manusia dan pencucian hasil perikanan, sehingga penanganannya menuntut penguatan patroli dan pemantauan berbasis teknologi.
Bagi pelaku usaha perikanan, kasus ini menjadi penanda bahwa kelengkapan dokumen terutama izin pemanfaatan dan surat angkut jenis ikan dilindungi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat hukum yang penegakannya semakin ketat. Bagi publik, langkah ini menegaskan komitmen menjaga keberlanjutan spesies bernilai tinggi sekaligus melindungi penerimaan negara, dengan konsekuensi pidana yang nyata bagi siapa pun yang mencoba memperdagangkan sumber daya laut secara ilegal.
Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi