JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas penegakan tata kelola ruang laut dengan menindak kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin dasar. Terbaru, KKP menghentikan sementara aktivitas dua perusahaan, PT MNS dan PT TFDI, di Kabupaten Siak, Riau, pada 22 Juni 2026, karena membangun fasilitas di atas ruang laut seluas total sekitar 6.000 meter persegi tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Penyegelan dilakukan terhadap titik pembangunan slipway, dermaga, hingga terminal khusus milik kedua perusahaan.
Penindakan di Riau melengkapi rangkaian penegakan sepanjang 2026. Sebelumnya, KKP menyetop sementara enam perusahaan di pesisir Tegal, Jawa Tengah, pada awal April 2026 mencakup usaha galangan kapal dan tambak udang di lahan sekitar 3,75 hektare karena tidak memiliki PKKPRL. KKP juga menghentikan aktivitas resor dan wisata bahari di Pulau Umang, Banten, serta menyegel sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara dan Kepulauan Riau. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menegaskan pihaknya menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap praktik usaha yang mengabaikan daya dukung lingkungan pesisir, sembari menyatakan mendukung investasi yang tertib dan bermanfaat bagi masyarakat.
Secara hukum, setiap kegiatan menetap di ruang laut wajib memiliki PKKPRL, sedangkan kegiatan reklamasi harus pula dilengkapi izin reklamasi. Untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil berukuran di bawah 100 km², pelaku usaha lebih dulu wajib memperoleh rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP sebelum memproses kesesuaian ruang. KKP menyandarkan penindakan pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif, serta Permen KP No. 28 Tahun 2021 terkait reklamasi, yang juga bertaut dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Konsekuensi bagi pelanggar tidak ringan. Selain penghentian sementara, KKP dapat mengenakan denda administratif yang dihitung berdasarkan nilai investasi, di samping kewajiban segera mengurus PKKPRL dan izin terkait. Untuk pemanfaatan pulau kecil dalam skema penanaman modal asing tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, ketentuan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bahkan membuka ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Urgensi kepatuhan kian menguat karena masa transisi bagi pelaku usaha yang telanjur memanfaatkan pulau-pulau kecil yang diberikan Permen KP No. 10 Tahun 2024 selama dua tahun sejak 20 Mei 2024 telah berakhir pada 20 Mei 2026.
KKP menempatkan penertiban ini sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian ekosistem, sekaligus menata iklim usaha yang sehat di ruang laut. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berulang kali menekankan pentingnya perizinan agar pemanfaatan ruang laut tidak tumpang tindih dan aman bagi lingkungan. KKP juga mengingatkan bahwa pemegang PKKPRL tidak sekadar memiliki hak pemanfaatan, tetapi juga tanggung jawab menjaga ekosistem pesisir, menghormati aktivitas masyarakat pesisir, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi wilayah sekitar.
Bagi pelaku usaha mulai dari pengembang pesisir, pengelola pelabuhan dan terminal khusus, galangan kapal, usaha budidaya tambak, resor pulau, hingga proyek reklamasi — kepatuhan terhadap kewajiban PKKPRL (serta izin reklamasi dan rekomendasi pulau kecil bila relevan) melalui sistem perizinan berbasis risiko kini menjadi prasyarat operasional, bukan formalitas yang bisa ditunda. Uji tuntas hukum atas status perizinan ruang laut sebelum berinvestasi menjadi krusial untuk menghindari penghentian kegiatan, denda, hingga jeratan pidana. Bagi publik dan masyarakat pesisir, pengetatan ini menjanjikan perlindungan ekosistem serta kepastian akses dan ruang hidup di wilayah pantai dan pulau-pulau kecil.
Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi