Lewati ke konten utama

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha

JAKARTA Sektor pariwisata nasional memasuki babak hukum baru setelah Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada 10 Desember 2025. Beleid ini sebelumnya disetujui DPR dalam Rapat Paripurna pada 2 Oktober 2025 dan kini menjadi fondasi baru bagi tata kelola industri pariwisata di seluruh Indonesia.

Perubahan paling mendasar terletak pada pergeseran paradigma: dari sekadar "industri pariwisata" menjadi konsep ekosistem kepariwisataan yang holistik dan saling terhubung. Pemerintah menempatkan penyelenggaraan kepariwisataan sebagai kegiatan yang harus berkualitas, inklusif, adaptif, terencana, dan berkelanjutan. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa undang-undang baru ini hadir untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika dan tantangan sektor pariwisata masa kini, sekaligus memperkuat posisi pariwisata sebagai salah satu pilar pembangunan nasional.

Dari sisi pembentuk undang-undang, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan bahwa revisi ini merekonstruksi landasan filosofis pariwisata. Menurut paraphrase keterangannya, jika dahulu pariwisata dipandang sebagai pemanfaatan sumber daya semata, kini ia diposisikan sebagai instrumen membangun peradaban bangsa, memperkuat identitas nasional, dan perwujudan hak warga negara untuk berwisata. UU ini juga menambahkan asas keamanan-keselamatan dan keandalan, serta tujuan baru memupuk rasa cinta tanah air dengan meningkatkan citra bangsa.

Meski semangatnya jelas, titik krusial bagi pelaku usaha justru ada pada implementasinya. Sejumlah ketentuan dalam UU 18/2025 mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden mulai dari kawasan strategis pariwisata hingga standar SDM. Pengaturan teknis perizinan saat ini masih bersandar pada regulasi yang ada, antara lain Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha, pengawasan, dan sanksi administratif pada perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata. Kalangan legislatif sendiri telah mengingatkan agar aturan turunan segera disusun untuk menghindari kekosongan teknis di lapangan.

Bagi pelaku usaha misalnya operator hotel, restoran, biro perjalanan, pramuwisata, hingga penyelenggara MICE masa transisi ini menyimpan implikasi konkret. Kewajiban memenuhi perizinan berusaha tetap melekat sebagai syarat operasional, dan kegagalan memenuhinya dapat menjadi dasar pengenaan sanksi administratif hingga pencabutan izin melalui sistem perizinan berbasis risiko. Penekanan baru pada sertifikasi kompetensi SDM serta standar keberlanjutan juga berpotensi menambah beban kepatuhan, sekaligus membuka peluang insentif fiskal maupun nonfiskal yang dijanjikan undang-undang.

Sebagai penutup, pelaku usaha pariwisata disarankan memetakan ulang status perizinan dan kepatuhan kompetensi SDM mereka sejak dini, serta memantau terbitnya Peraturan Pemerintah pelaksana UU 18/2025. Bagi publik dan wisatawan, kerangka hukum baru ini menjanjikan layanan yang lebih terstandar, aman, dan berkelanjutan sepanjang aturan turunannya hadir tepat waktu dan ditegakkan secara konsisten.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan