JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa royalti atas penggunaan karya cipta dalam pertunjukan komersial menjadi kewajiban penyelenggara acara, bukan penyanyi atau pelaku pertunjukan. Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu, 17 Desember 2025. Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan 29 musisi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi, di antaranya Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) dan Nazril Irham (Ariel NOAH), atas uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam amarnya, MK menyatakan frasa "setiap orang" pada Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial". Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa sebuah pertunjukan melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan. Karena besaran keuntungan pertunjukan komersial ditentukan oleh penjualan tiket yang dikuasai penyelenggara, maka pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah penyelenggara acara.
Selain itu, MK menafsirkan ulang frasa "imbalan yang wajar" dalam Pasal 87 ayat (1) agar dimaknai sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan — menutup ruang penetapan royalti secara sepihak atau subjektif. MK juga menegaskan dalam pertimbangannya bahwa penegakan sanksi pidana hak cipta harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebagai ultimum remedium, dengan mendahulukan penyelesaian administratif dan perdata. Adapun permohonan terhadap ketentuan pidana Pasal 113 ayat (2) dinyatakan tidak dapat diterima, sementara dalil selebihnya ditolak.
Perkara ini berangkat dari keresahan pelaku industri musik, termasuk kasus yang menimpa Agnez Mo. Ia digugat sekaligus dilaporkan secara pidana oleh Ari Bias, pencipta lagu "Bilang Saja", karena dinilai tidak meminta izin langsung dan tidak membayar royalti langsung; Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun sempat menghukum Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Dalam persidangan uji materi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), PAPPRI, dan AKSI turut hadir sebagai pihak terkait.
Merespons putusan tersebut, Komisioner LMKN Suyud Margono menegaskan bahwa penyelenggara konser atau event organizer tetap wajib membayar royalti melalui LMKN sebagai sistem pengelolaan kolektif, bukan melalui izin langsung kepada pencipta, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana. Menurutnya, skema ini memberikan kepastian agar penyanyi tidak lagi berada dalam posisi rentan saat membawakan lagu dalam pertunjukan komersial. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum disebut tengah merevisi UU Hak Cipta, termasuk untuk mengakomodasi isu kecerdasan buatan.
Bagi pelaku usaha mulai dari promotor, event organizer, pengelola venue, kafe, hotel, hingga penyelenggara MICE putusan ini menegaskan bahwa royalti pertunjukan adalah tanggung jawab mereka dan perlu dianggarkan sejak perencanaan acara serta disetorkan melalui LMKN. Klausul kontrak yang membebankan kewajiban royalti kepada artis pengisi acara berpotensi kehilangan dasar hukum. Bagi musisi dan publik, putusan ini memberi kepastian hukum sekaligus menuntut tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga kepatuhan sejak awal menjadi kunci menghindari sengketa dan potensi pidana.
Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi