Lewati ke konten utama

Sosial, Perempuan, & Anak

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

CALANG Negara menegaskan kehadirannya dalam pemulihan korban kekerasan seksual terhadap anak. Pada Selasa, 23 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melaksanakan eksekusi pembayaran restitusi atau ganti kerugian senilai Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual. Penyerahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dan difasilitasi Seksi Tindak Pidana Umum selaku pelaksana putusan pengadilan, dengan pendampingan langsung Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Syar'iyah Calang Nomor 3/JN/2026/MS.Cag yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Di Aceh, perkara jarimah jenis ini diadili melalui Mahkamah Syar'iyah berdasarkan kerangka hukum jinayat yang berlaku secara khusus, dan eksekusi atas amar putusan termasuk pembayaran restitusi dijalankan oleh jaksa sebagai eksekutor.

Pemerintah daerah hadir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya bersama Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, menyatakan bahwa kehadiran pemerintah daerah merupakan bentuk komitmen memastikan korban memperoleh hak-haknya secara utuh. Menurutnya, restitusi tidak semata-mata menjadi konsekuensi hukum bagi pelaku, melainkan bagian penting dari pemulihan korban yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

Secara normatif, restitusi merupakan hak korban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Hak yang sama dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menempatkan restitusi sebagai bagian dari pemulihan korban. Kerangka hukum ini menempatkan ganti kerugian sebagai kewajiban yang melekat pada putusan, bukan pemberian sukarela.

Dalam berbagai forum, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya prinsip non-reviktimisasi serta jaminan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi korban ketika memilih melapor. Eksekusi restitusi seperti di Aceh Jaya dipandang sebagai salah satu wujud konkret dari prinsip tersebut, karena memastikan korban tidak berhenti pada vonis pidana terhadap pelaku, tetapi juga memperoleh pemulihan material yang menjadi haknya.

Bagi publik dan pemangku kepentingan, kasus ini memberi pesan praktis bahwa permohonan restitusi sebaiknya diajukan sejak tahap awal penanganan perkara agar dapat dihitung dan dimasukkan ke dalam tuntutan dan amar putusan. Bagi penyelenggara layanan perlindungan anak, lembaga pengada layanan, hingga institusi yang berinteraksi dengan anak, preseden ini menggarisbawahi pentingnya membangun mekanisme rujukan, pendampingan hukum, dan pencatatan kerugian korban secara cermat karena pemenuhan hak korban kini semakin dipandang sebagai standar kepatuhan, bukan formalitas.

Catatan redaksi: artikel ini memuat topik kekerasan seksual terhadap anak. Identitas korban dirahasiakan sesuai ketentuan perlindungan anak.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan